- Kementerian Keuangan menyoroti potensi penurunan penerimaan negara akibat rencana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.
- Pemerintah didesak melakukan kajian dampak regulasi secara komprehensif guna mempertimbangkan nasib petani lokal serta stabilitas pendapatan sektor cukai.
- Kebijakan yang terlalu ketat berisiko memicu lonjakan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu target penerimaan negara di masa depan.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti potensi dampak kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (CHT).
Pemerintah diminta melakukan kajian menyeluruh sebelum aturan tersebut diterapkan agar tidak semakin menekan pendapatan negara yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami fluktuasi.
Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Sarno, mengatakan setiap kebijakan yang bersinggungan dengan industri hasil tembakau perlu melalui kajian dampak regulasi atau Regulatory Impact Assessment (RIA) secara komprehensif.
Menurut dia, penerimaan cukai hasil tembakau sempat mencapai kisaran Rp 216 triliun hingga Rp 218 triliun pada 2022. Namun, berdasarkan data terbaru, penerimaan dari sektor tersebut berada di kisaran Rp 206 triliun.
Sarno menjelaskan, penurunan penerimaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya perubahan pola konsumsi masyarakat yang beralih ke produk dengan harga lebih murah atau downtrading. Kondisi tersebut juga diperburuk oleh melemahnya daya beli masyarakat.
Di tengah tren tersebut, rencana pemberlakuan batas maksimal tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram per batang dinilai berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Karena itu, Kemenkeu berharap pemerintah melakukan evaluasi mendalam sebelum kebijakan diterapkan. Kajian tersebut dinilai perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat hingga dampaknya terhadap petani tembakau lokal.
Pasalnya, karakteristik tembakau Indonesia memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi karena dipengaruhi kondisi geografis dan iklim. Jika standar yang diterapkan terlalu ketat, produk lokal dikhawatirkan akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan baru.
"Kami mengharapkan diperkuat Regulatory Impact Assessment-nya. Artinya, coba dicek kembali lebih komprehensif dari berbagai aspek, terkait dengan masalah pendapatan petani tembakau yang hampir dipastikan terdampak," ujarnya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Baca Juga: DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
Selain dampak terhadap petani dan industri, Kemenkeu juga menaruh perhatian pada potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Sarno mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu ketat tanpa diimbangi pengawasan yang efektif dapat mendorong sebagian konsumen beralih ke produk ilegal.
Berdasarkan hasil survei, prevalensi rokok ilegal tercatat meningkat dari 6,9 persen pada 2023 menjadi 13,9 persen pada 2025. Kenaikan tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap penurunan penerimaan negara karena produk ilegal tidak menyumbang pendapatan cukai.
Di sisi lain, industri hasil tembakau juga tengah menghadapi kekhawatiran terkait usulan penerapan kemasan polos yang terus didorong oleh Kementerian Kesehatan.
Menurut Sarno, kebijakan tersebut berpotensi menambah tantangan dalam pengawasan produk ilegal di lapangan karena seluruh kemasan akan memiliki tampilan yang seragam.
Ia menilai kondisi tersebut dapat mempermudah pemalsuan produk legal dan menyulitkan identifikasi produk yang telah memenuhi kewajiban cukai.
"Kalau aturannya terlalu ketat, perokok nanti malah pindah ke rokok ilegal, prevalensinya meningkat, pendapatan negara juga turun, kemudian peredaran rokok ilegal meningkat. Nah itu yang kita khawatirkan," beber Sarno.
Lebih lanjut, Sarno menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi sektor tembakau. Menurutnya, koordinasi antarlembaga perlu diperkuat agar kebijakan nonfiskal yang diterapkan tidak menimbulkan beban tambahan terhadap penerimaan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026
-
1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan
-
Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara
-
Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Rupiah Berhasil Menguat saat Hari Pancasila, tapi Masih Nyaman di Level Rp17.840
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini