- Kementerian Keuangan menyoroti potensi penurunan penerimaan negara akibat rencana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.
- Pemerintah didesak melakukan kajian dampak regulasi secara komprehensif guna mempertimbangkan nasib petani lokal serta stabilitas pendapatan sektor cukai.
- Kebijakan yang terlalu ketat berisiko memicu lonjakan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu target penerimaan negara di masa depan.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti potensi dampak kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (CHT).
Pemerintah diminta melakukan kajian menyeluruh sebelum aturan tersebut diterapkan agar tidak semakin menekan pendapatan negara yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami fluktuasi.
Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Sarno, mengatakan setiap kebijakan yang bersinggungan dengan industri hasil tembakau perlu melalui kajian dampak regulasi atau Regulatory Impact Assessment (RIA) secara komprehensif.
Menurut dia, penerimaan cukai hasil tembakau sempat mencapai kisaran Rp 216 triliun hingga Rp 218 triliun pada 2022. Namun, berdasarkan data terbaru, penerimaan dari sektor tersebut berada di kisaran Rp 206 triliun.
Sarno menjelaskan, penurunan penerimaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya perubahan pola konsumsi masyarakat yang beralih ke produk dengan harga lebih murah atau downtrading. Kondisi tersebut juga diperburuk oleh melemahnya daya beli masyarakat.
Di tengah tren tersebut, rencana pemberlakuan batas maksimal tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram per batang dinilai berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Karena itu, Kemenkeu berharap pemerintah melakukan evaluasi mendalam sebelum kebijakan diterapkan. Kajian tersebut dinilai perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat hingga dampaknya terhadap petani tembakau lokal.
Pasalnya, karakteristik tembakau Indonesia memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi karena dipengaruhi kondisi geografis dan iklim. Jika standar yang diterapkan terlalu ketat, produk lokal dikhawatirkan akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan baru.
"Kami mengharapkan diperkuat Regulatory Impact Assessment-nya. Artinya, coba dicek kembali lebih komprehensif dari berbagai aspek, terkait dengan masalah pendapatan petani tembakau yang hampir dipastikan terdampak," ujarnya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Baca Juga: DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
Selain dampak terhadap petani dan industri, Kemenkeu juga menaruh perhatian pada potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Sarno mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu ketat tanpa diimbangi pengawasan yang efektif dapat mendorong sebagian konsumen beralih ke produk ilegal.
Berdasarkan hasil survei, prevalensi rokok ilegal tercatat meningkat dari 6,9 persen pada 2023 menjadi 13,9 persen pada 2025. Kenaikan tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap penurunan penerimaan negara karena produk ilegal tidak menyumbang pendapatan cukai.
Di sisi lain, industri hasil tembakau juga tengah menghadapi kekhawatiran terkait usulan penerapan kemasan polos yang terus didorong oleh Kementerian Kesehatan.
Menurut Sarno, kebijakan tersebut berpotensi menambah tantangan dalam pengawasan produk ilegal di lapangan karena seluruh kemasan akan memiliki tampilan yang seragam.
Ia menilai kondisi tersebut dapat mempermudah pemalsuan produk legal dan menyulitkan identifikasi produk yang telah memenuhi kewajiban cukai.
"Kalau aturannya terlalu ketat, perokok nanti malah pindah ke rokok ilegal, prevalensinya meningkat, pendapatan negara juga turun, kemudian peredaran rokok ilegal meningkat. Nah itu yang kita khawatirkan," beber Sarno.
Lebih lanjut, Sarno menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi sektor tembakau. Menurutnya, koordinasi antarlembaga perlu diperkuat agar kebijakan nonfiskal yang diterapkan tidak menimbulkan beban tambahan terhadap penerimaan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam