- Empat asosiasi pengusaha menyampaikan surat terbuka kepada pemerintah terkait kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
- Pelaku usaha meminta kepastian hukum atas kontrak ekspor yang sedang berjalan agar tidak terganggu selama masa transisi kebijakan.
- Pemerintah didorong membentuk forum koordinasi teknis serta menerbitkan petunjuk pelaksanaan yang transparan untuk menjaga stabilitas kegiatan ekspor nasional.
Suara.com - Para pengusaha secara serentak mengeluarkan surat terbuka kepada pemerintah jelang penerapan eskpor satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Terdapat empat asosiasi pengusaha yang mendatangani surat tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Dalam surat itu, pelaku usaha meminta pemerintah memastikan kontrak ekspor yang telah berjalan tidak terganggu oleh implementasi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
"Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar internasional dan stabilitas kegiatan ekspor nasional," tulis surat tersebut seperti dikutip, Senin (1/6/2026).
Pada dasarnya, dunia usaha menyatakan mendukung langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Kebijakan tersebut dipandang bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan kontribusi devisa hasil ekspor (DHE) bagi perekonomian nasional.
Meski demikian, pelaku usaha menilai implementasi kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kelancaran ekspor yang selama ini telah berjalan.
Salah satu perhatian utama yang disoroti adalah kepastian hukum terhadap kontrak ekspor yang sedang berjalan maupun kontrak jangka panjang yang telah disepakati dengan pembeli di pasar internasional. Asosiasi menilai kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, pengapalan, hingga asuransi menjadi hal yang krusial untuk menjaga kelangsungan bisnis.
Selain itu, dunia usaha juga meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), serta perlakuan terhadap berbagai skema perdagangan internasional, termasuk perjanjian perdagangan bebas (FTA), perjanjian bilateral, dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Baca Juga: 1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan
Menurut asosiasi, kejelasan aturan menjadi penting untuk menghindari munculnya spekulasi yang berpotensi memengaruhi persepsi pasar terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.
Karena itu, pemerintah didorong segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan ekspor di tengah masa transisi kebijakan.
Di sisi lain, asosiasi juga menyoroti peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata kelola ekspor yang baru. Dunia usaha berharap operasional DSI dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel tanpa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha.
Menurut mereka, fungsi DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu dijelaskan secara tegas guna membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.
Selain meminta kepastian hukum, pelaku usahajuga mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum tersebut diharapkan dapat membahas berbagai aspek teknis implementasi kebijakan secara komprehensif, termasuk mekanisme penetapan harga, penyelesaian pembayaran, hingga tahapan transisi menuju implementasi penuh.
Meski menyampaikan sejumlah catatan, asosiasi menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional. Mereka siap memberikan masukan teknis, membantu sosialisasi kebijakan kepada anggota, serta mengawal masa transisi agar tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional.
Pelaku usaha meyakini bahwa melalui dialog yang terbuka dan implementasi yang terukur, kebijakan tersebut dapat memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
-
Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026
-
1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan
-
Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara
-
Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen