Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyambut baik adopsi standar ketenagakerjaan internasional yang secara khusus membahas kerja layak dalam ekonomi platform. Adopsi tersebut berlangsung dalam Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC).
Yassierli mengatakan, adopsi standar tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi platform. Menurutnya, perkembangan ekonomi platform telah mengubah cara masyarakat bekerja, mencari penghasilan, dan mengakses peluang ekonomi, sehingga pelindungan pekerja perlu berjalan seiring dengan ruang inovasi dan pertumbuhan bisnis digital.
“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Yassierli, di Jenewa pada Jumat, (12/6/2026).
Dia menyampaikan, konvensi mengenai Kerja Layak dalam Ekonomi Platform menjadi kerangka penting bagi negara anggota ILO. Indonesia menilai konvensi tersebut menjaga keseimbangan antara penguatan pelindungan pekerja platform digital dan fleksibilitas bagi setiap negara untuk menerapkannya sesuai hukum serta praktik nasional masing-masing.
Menurutnya, sejumlah prinsip penting dalam standar tersebut perlu menjadi perhatian bersama, antara lain keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, pelindungan sosial, transparansi dalam penggunaan sistem otomatis, pelindungan data pribadi, proses yang adil, serta pendekatan regulasi berbasis fakta.
Bagi masyarakat, isu ini penting karena kerja berbasis platform digital semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ojek online, kurir online, serta pekerja yang menggunakan aplikasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan membutuhkan kepastian pelindungan, transparansi sistem, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keadilan dalam memperoleh pendapatan.
Yassierli menegaskan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital yang cepat dan memiliki jutaan pekerja platform digital. Karena itu, standar internasional ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform, melindungi pekerja, memastikan pekerja memahami hak dan kewajibannya, serta menjaga agar bisnis platform tetap tumbuh secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menjelaskan, adopsi standar ILO tersebut tidak serta merta berarti seluruh substansinya berlaku langsung dan seragam di Indonesia. Setiap ketentuan akan melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Pemerintah akan mengikuti secara aktif proses lanjutan di ILO, termasuk pembahasan dalam pertemuan Governing Body ILO pada November tahun ini serta rumusan Rekomendasi teknis yang mengatur substansi secara lebih rinci.
Baca Juga: Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” ujar Indah.
Indonesia menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dalam pembahasan kerja layak di ekonomi platform. Dengan standar internasional ini, transformasi digital diharapkan tidak hanya memperluas peluang ekonomi, tetapi juga menghadirkan pekerjaan yang lebih aman, adil, transparan, dan bermartabat bagi pekerja platform digital.***
Tag
Berita Terkait
-
Kemnaker Raih 2 Penghargaan Government Social Media Summit 2026
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Indonesia Dua Tahun Bebas dari Daftar Kasus ILC, Menaker Soroti Kuatnya Dialog Sosial
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
Menaker Paparkan Program Prabowo terkait Tenaga Kerja di Konferensi Perburuhan Internasional
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim