- Ekspor CPO dan produk sawit kini wajib lewat PT Danantara Sarana Indonesia.
- Minyak jelantah dan residu sawit juga masuk skema ekspor melalui BUMN.
- Hak ekspor dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan minyak goreng domestik.
Suara.com - Pemerintah resmi mengubah peta bisnis ekspor kelapa sawit nasional. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026, ekspor sejumlah produk sawit strategis kini wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sarana Indonesia (DSI).
Kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan itu menjadi langkah besar pemerintah dalam memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis sekaligus menjaga pasokan kebutuhan domestik.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ekspor komoditas kelapa sawit strategis tidak lagi dapat dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha. Seluruh aktivitas ekspor harus melalui PT DSI sebagai BUMN Ekspor yang mendapatkan mandat dari pemerintah.
"Ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor," demikian bunyi ketentuan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026 yang dikutip pada Rabu (17/6/2026).
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pemerintah menilai komoditas sawit memiliki peran vital terhadap stabilitas ekonomi nasional sehingga diperlukan pengelolaan yang lebih terintegrasi.
Produk yang masuk dalam cakupan kebijakan baru cukup luas. Selain crude palm oil (CPO), aturan juga mencakup refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), hingga berbagai produk turunan sawit lainnya.
Menariknya, minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) yang selama ini menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi juga masuk dalam daftar produk yang wajib diekspor melalui BUMN Ekspor. Begitu pula residu hasil pengolahan minyak sawit yang kini ikut berada dalam pengawasan pemerintah.
Pemerintah menegaskan penetapan komoditas strategis dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Tak hanya berorientasi ekspor, beleid ini juga dikaitkan dengan upaya menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri melalui Program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Program tersebut menjadi bagian dari skema domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi kebutuhan pasar domestik sebelum memperoleh hak ekspor.
Baca Juga: Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI
Dengan skema baru tersebut, hak ekspor dapat diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi berbagai persyaratan pemerintah, termasuk kontribusi terhadap penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.
Permendag Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci mekanisme pemberian hak ekspor, persetujuan ekspor, pengalihan hak ekspor, hingga konversi hak ekspor antarproduk sawit. Pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh sesuai tahapan implementasi yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi babak baru dalam tata kelola industri sawit nasional, sekaligus memperkuat peran negara dalam mengendalikan ekspor salah satu komoditas andalan Indonesia tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama
-
Siapkan Panda Bonds, Purbaya Pamer Ekonomi RI Kuat di Depan Menkeu China
-
Rombak Besar-Besaran, Kementerian ESDM Lantik 107 Pejabat Administrator dan Pengawas
-
DPR Sepakat Anggaran Kemenkeu 2027 Capai Rp 49,8 Triliun, Ini Rinciannya
-
Brantas Abipraya Percepat Modernisasi Transportasi Bandung lewat Proyek BRT Metropolitan
-
Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI
-
PLN Defisit 20 Juta Ton Batubara, Wamen ESDM Jamin Kuota RKAB 2026 Naik
-
TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Implementasi ESG untuk Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Mulai Melemah Kembali Tapi Masih di level 6.200, Saham BBCA Gacor