- Ekspor CPO dan produk sawit kini wajib lewat PT Danantara Sarana Indonesia.
- Minyak jelantah dan residu sawit juga masuk skema ekspor melalui BUMN.
- Hak ekspor dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan minyak goreng domestik.
Suara.com - Pemerintah resmi mengubah peta bisnis ekspor kelapa sawit nasional. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026, ekspor sejumlah produk sawit strategis kini wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sarana Indonesia (DSI).
Kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan itu menjadi langkah besar pemerintah dalam memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis sekaligus menjaga pasokan kebutuhan domestik.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ekspor komoditas kelapa sawit strategis tidak lagi dapat dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha. Seluruh aktivitas ekspor harus melalui PT DSI sebagai BUMN Ekspor yang mendapatkan mandat dari pemerintah.
"Ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor," demikian bunyi ketentuan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026 yang dikutip pada Rabu (17/6/2026).
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pemerintah menilai komoditas sawit memiliki peran vital terhadap stabilitas ekonomi nasional sehingga diperlukan pengelolaan yang lebih terintegrasi.
Produk yang masuk dalam cakupan kebijakan baru cukup luas. Selain crude palm oil (CPO), aturan juga mencakup refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), hingga berbagai produk turunan sawit lainnya.
Menariknya, minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) yang selama ini menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi juga masuk dalam daftar produk yang wajib diekspor melalui BUMN Ekspor. Begitu pula residu hasil pengolahan minyak sawit yang kini ikut berada dalam pengawasan pemerintah.
Pemerintah menegaskan penetapan komoditas strategis dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Tak hanya berorientasi ekspor, beleid ini juga dikaitkan dengan upaya menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri melalui Program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Program tersebut menjadi bagian dari skema domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi kebutuhan pasar domestik sebelum memperoleh hak ekspor.
Baca Juga: Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI
Dengan skema baru tersebut, hak ekspor dapat diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi berbagai persyaratan pemerintah, termasuk kontribusi terhadap penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.
Permendag Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci mekanisme pemberian hak ekspor, persetujuan ekspor, pengalihan hak ekspor, hingga konversi hak ekspor antarproduk sawit. Pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh sesuai tahapan implementasi yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi babak baru dalam tata kelola industri sawit nasional, sekaligus memperkuat peran negara dalam mengendalikan ekspor salah satu komoditas andalan Indonesia tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono