- Satgas PASTI menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena menjalankan praktik keuangan ilegal tanpa izin resmi.
- Universal Peak melakukan penipuan investasi saham fiktif, sedangkan BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online yang merugikan.
- Satgas PASTI memblokir akses entitas tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran keuangan ini.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal tanpa izin dari otoritas berwenang.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari praktik investasi ilegal, penipuan investasi saham, dan jasa penyelesaian pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kedua entitas tersebut.
Temuan ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap maraknya investasi bodong, pinjaman online ilegal, serta berbagai modus keuangan ilegal yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Namun, perusahaan tersebut diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO).
"Universal Peak diduga menawarkan skema investasi dengan mewajibkan anggota menyetorkan dana deposit untuk memperoleh keuntungan dari investasi saham dan saham IPO," ujar Hudiyanto dalam siaran pers yang diterima, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, dia menambahkan, perusahaan tersebut juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.
Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia diketahui menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan kepada konsumen adalah mengajukan pinjaman baru pada platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.
Dalam praktiknya, korban diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan gagal bayar. Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan dapat mengurus dan menyelesaikan seluruh utang pinjaman online dengan meminta imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.
Menurut Hudiyanto, dalam berbagai publikasinya BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK.
Namun, hasil pemeriksaan Satgas PASTI menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh BKPM.
Berita Terkait
-
Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!
-
8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut
-
DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran
-
Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T
-
OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Dunia Kerja Berubah! Ini 5 Kompetensi yang Dicari Perusahaan di Era AI
-
Purbaya Kantongi Utang Rp 302,8 T dari China, Biayai Proyek Pemerintah hingga 2029
-
APWNU Gandeng Investor, Siapkan Sejumlah Program Ekonomi Baru
-
Transformasi Berbuah Manis, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun untuk Negara pada 2025
-
Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat
-
Berlaku 1 Juli, BBM Jenis Baru B50 Masuk Tahap Evaluasi Akhir
-
Perdamaian AS - Iran Tekan Harga Minyak Dunia, Risiko Krisis Energi Mulai Mereda
-
Siap-siap! Ada Raksasa BUMN Asuransi yang Baru Akan Dibentuk
-
Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bisa Bikin Pendapatan Pedagang Makin Seret
-
Inflasi Pangan Berpotensi Mereda, Harga Cabai hingga Beras Kompak Turun