Bisnis / Keuangan
Kamis, 18 Juni 2026 | 11:40 WIB
ilustrasi pinjaman online (pinjol). [Ist]
Baca 10 detik
  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena menjalankan praktik keuangan ilegal tanpa izin resmi.
  • Universal Peak melakukan penipuan investasi saham fiktif, sedangkan BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online yang merugikan.
  • Satgas PASTI memblokir akses entitas tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran keuangan ini.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Selain itu, akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait telah diblokir untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas di masyarakat.

Ilustrasi Pinjol (pixabay)

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan proses penindakan lebih lanjut terhadap kedua entitas tersebut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus yang dialami kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim perizinan dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal, pinjol ilegal, atau penawaran jasa keuangan mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.

Baca Juga: Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!

Load More