- OJK memanggil manajemen PT Anugerah Digital Indonesia di Jakarta pada 7 Juni 2026 terkait dugaan pelanggaran penagihan.
- Penyelidikan fokus pada praktik intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, serta perilaku kasar penagih utang platform pinjol Solusiku.
- OJK memerintahkan Solusiku menghentikan sementara aktivitas penagihan hingga proses investigasi dan audit internal perusahaan selesai dilakukan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memanggil manajemen PT Anugerah Digital Indonesia, korporasi di balik platform pinjaman online (pinjol) Solusiku.
Langkah intervensi ini dipicu oleh gelombang aduan masyarakat yang mengarah pada dugaan pelanggaran berat dalam metode penagihan, yang disinyalir melibatkan tindakan intimidasi serta perilaku kasar dari para penagih utang (debt collector / DC).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum demi melindungi ekosistem digital dan keamanan finansial masyarakat. Fokus utama penyelidikan ini tertuju pada keabsahan cara-cara penagihan yang dilaporkan telah keluar dari koridor regulasi.
"Pengaduan yang diterima berkaitan dengan dugaan praktik penagihan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip pelindungan konsumen dan regulasi yang berlaku," ungkap Agus melalui siaran pers resmi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan berkas laporan yang masuk ke meja regulator, keresahan konsumen berpusat pada indikasi adanya tekanan psikologis selama proses penagihan berlangsung.
Konsumen membeberkan bahwa para oknum penagih diduga kuat menyalahgunakan data pribadi untuk meneror, termasuk dengan sengaja menyebarkan informasi pinjaman dan melakukan kontak intimidatif kepada pihak ketiga atau kerabat nasabah yang sama sekali tidak berkepentingan.
Guna membuktikan kebenaran di balik isu operasional DC yang bertindak kasar dan represif tersebut, OJK kini tengah melakukan pemeriksaan forensik digital dan dokumen internal perusahaan.
Otoritas secara spesifik membidik beberapa aspek operasional yang rentan disalahgunakan untuk melakukan penekanan fisik maupun verbal, antara lain:
- Audit Kanal Komunikasi: Menelaah seluruh perangkat, nomor kontak, dan kanal komunikasi yang digunakan, guna memastikan apakah teror berasal dari sistem resmi atau nomor gelap di luar kendali perusahaan.
- Pengawasan Pihak Ketiga: Mengevaluasi efektivitas kontrol manajemen Solusiku terhadap agen penagihan internal maupun agensi outsourcing (pihak ketiga) yang kerap menggunakan metode agresif di lapangan.
- Pelanggaran Privasi: Menelusuri bagaimana prosedur perlindungan data privasi nasabah diaplikasikan saat terjadi gagal bayar.
"Aspek tersebut meliputi kepatuhan proses penagihan terhadap peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku," tambah Agus.
Baca Juga: Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya
Menyikapi situasi yang krusial ini, OJK telah mengeluarkan perintah tertulis kepada Solusiku untuk membekukan atau menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan terhadap nasabah yang telah mengajukan pengaduan resmi. Larangan operasional ini berlaku mutlak sampai proses audit dan investigasi dinyatakan selesai.
Selain wajib menyerahkan seluruh data pelacakan penagihan kepada regulator, manajemen Solusiku dituntut melakukan pembersihan internal. Mereka diwajibkan menjatuhkan sanksi hukum kepada oknum DC atau vendor penagihan yang terbukti melakukan ancaman dan perilaku kasar yang melanggar hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T
-
OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik
-
Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan
-
4 Gaya OOTD High-Street Experimental ala Hongjoong ATEEZ, Biar Nyentrik!
-
5 Lip Cream Warna Coklat Oranye yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Harga Rp20 Ribuan
-
Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN
-
5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee
-
Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK
-
Investor Banyak Jual Saham, IHSG Akhirnya Terkoreksi Setelah 10 Hari Menguat
-
11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak
-
BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi