Bisnis / Keuangan
Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:35 WIB
Penukaran dolar AS akan dibatasi. [Antara]
Baca 10 detik
  • Bank Indonesia membatasi pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung menjadi maksimal 10.000 dolar AS per bulan.
  • Aturan transfer dana ke luar negeri kini mewajibkan dokumen pendukung untuk transaksi bernilai di atas 25.000 dolar AS.
  • Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli 2026 ini bertujuan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah serta Pasar Valas.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali membatasi pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar valuta asing. BI pun menurunkan batas pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan.

Sebelumnya, BI juga sudah menurunkan batas pembelian dolar dari 50.000 dolar AS per orang per bulan ke 25.000 dolar AS per orang per bulan.

Dalam hal ini, Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan kebijakan pembatasan ini akan berlaku pada 1 Juli mendatang.

Langkah ini dilakukan dalam memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah,.

"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 10.000 dolar AS per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," katanya dalam Rapat Dewan Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

BI juga memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menurunkan batas kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dengan perubahan tersebut, transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing dengan nilai setara di atas 25.000 dolar AS wajib dilengkapi dokumen pendukung. Sebelumnya, kewajiban tersebut baru berlaku untuk transaksi di atas 50.000 dolar AS.

“Penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing dari nominal setara di atas 50.000 dolar AS menjadi setara di atas 25.000 dolar AS, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026,” ujar Perry.

Sementara itu, stabiliyaa sistem pembayaran tetap terjaga ditopang oleh infrastruktur yang stabil dan struktur industri yang sehat.

Baca Juga: BI Rate Naik ke 5,75 Persen, CEO Danantara Minta Penyaluran Kredit Tetap Terjaga

Infrastruktur yang stabil tecermin pada penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) dan sistem pembayaran industri yang lancar dan andal serta kecukupan pasokan uang dalam jumlah dan kualitas yang memadai.

Struktur industri yang sehat tergambar pada interkoneksi antarpelaku dalam sistem pembayaran yang terus menguat dan diikuti oleh ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD) yang meluas.

Load More