- PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan berperan sebagai fasilitator dan pengawas transaksi ekspor komoditas strategis mulai Januari 2027 mendatang.
- DSI mengintegrasikan data melalui sistem SIMBARA untuk meningkatkan transparansi perdagangan serta mendeteksi potensi praktik perdagangan yang tidak wajar.
- Lembaga ini menegaskan tidak akan menetapkan harga komoditas guna memastikan kelancaran hubungan bisnis antara produsen dan pembeli internasional.
Suara.com - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI secara diam-diam menggelar pertemuan dengan para perusahaan sekuritas. Hal ini terkuak dalam riset riset terbaru UOB Kay Hian.
Dalam pertemuan itu, DSI mengungkapkan secara gamblang perannya dalam menunggangi ekspor komoditas mulai dari CPO, batu bara dan paduan besi.
UOB Kay Hian mengungkapkan dalam risetnya, DSI disebut akan lebih fokus sebagai fasilitator dan pengawas transaksi ekspor guna meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis Indonesia.
UOB menjelaskan, setelah masa transisi yang ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027, DSI akan berfungsi sebagai lembaga yang mendukung kelancaran ekspor tanpa mengubah hubungan bisnis yang selama ini terjalin antara produsen dan pembeli di pasar internasional.
Alih-alih menambah hambatan dalam proses ekspor, DSI disebut akan berperan meningkatkan transparansi pasar dan mengurangi risiko praktik under invoicing yang berpotensi merugikan negara.
"DSI pada tahap awal akan berperan sebagai fasilitator dan lembaga pengawas transaksi ekspor, sehingga ekspor komoditas strategis tetap berjalan tanpa gangguan sekaligus menjaga hubungan bisnis yang sudah terjalin antara produsen dan mitra dagang," tulis UOB Kay Hian seperti dikutip, Selas (23/6/2026).
Riset tersebut mengemukakan, salah satu fokus utama DSI pada tahap awal adalah membangun ekosistem data berbasis Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).
Sistem tersebut akan digunakan untuk meningkatkan visibilitas transaksi ekspor dan mendeteksi potensi anomali seperti under invoicing, transfer pricing, hingga mispricing.
Meski demikian, DSI tidak akan bertindak sebagai penegak hukum. Temuan terkait transaksi yang dianggap tidak wajar nantinya akan diserahkan kepada regulator terkait untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Baca Juga: IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
Penjelasan lain yang dinilai penting bagi pelaku pasar adalah sikap DSI terkait mekanisme harga. Dalam pertemuan tertutup tersebut, DSI menegaskan tidak akan menetapkan ataupun mengendalikan harga komoditas ekspor Indonesia.
"DSI secara tegas menyatakan tidak akan menetapkan maupun mengendalikan harga komoditas," tulis UOB Kay Hian.
Menurut UOB, tujuan utama yang ingin dicapai adalah menciptakan kerangka harga yang lebih transparan sehingga dapat meminimalkan praktik penjualan komoditas di bawah harga wajar dan memastikan nilai yang diterima produsen maupun negara menjadi lebih optimal.
Meski arah kebijakan mulai terlihat lebih jelas, UOB menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan pemerintah.
Salah satunya adalah belum adanya definisi yang jelas mengenai kategori transaksi yang dianggap sebagai anomali serta batas toleransi yang akan digunakan dalam sistem pengawasan tersebut.
Namun secara keseluruhan, UOB menilai klarifikasi yang diberikan DSI menjadi sinyal positif bagi sektor komoditas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I
-
BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?