- PT Tempo Scan Pacific Tbk mengklarifikasi bahwa Richard Muljadi tidak memiliki keterikatan operasional maupun kepemilikan saham dalam perusahaan.
- Richard Muljadi adalah cucu dari pendiri perusahaan, namun bukan putra dari pemegang saham pengendali saat ini, Handojo S. Muljadi.
- Kejaksaan Agung menangkap Richard Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Juni 2026 atas kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar.
Suara.com - PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC), secara resmi angkat bicara guna menanggapi gencar dipublikasikannya kabar penangkapan Richard Muljadi di berbagai jejaring media massa.
Pihak manajemen merasa perlu meluruskan informasi yang beredar lantaran sejumlah pemberitaan dinilai telah mengaitkan figur tersebut dengan eksistensi PT Tempo Scan Pacific Tbk maupun jaringan bisnis Tempo Scan Group.
Melalui rilis resmi yang diterbitkan oleh sekretaris perusahaan, perseroan tidak menampik adanya hubungan kekeluargaan antara Richard Muljadi dengan salah satu tokoh pendiri lini bisnis mereka.
Korporasi membenarkan bahwa pria yang tengah tersandung masalah hukum tersebut memiliki garis silsilah sebagai cucu dari mendiang salah satu pemegang saham masa lalu.
"Sepanjang pengetahuan kami, benar bahwa Saudara Richard Muljadi adalah cucu dari Almarhumah Ibu Kartini Muljadi dan putra dari Bapak Sutjipto H. Muljadi," ungkap perwakilan manajemen Tempo Scan dalam rilis resminya, Selasa (23/6/2026).
Kendati demikian, manajemen memberikan penegasan struktural yang sangat krusial . Perusahaan mengonfirmasi bahwa meski Richard berstatus sebagai putra dari Sutjipto H. Muljadi, ia sama sekali bukan merupakan anak dari nakhoda tertinggi sekaligus pemegang saham pengendali utama Tempo Scan Group saat ini, yakni Handojo S. Muljadi.
"Richard Muljadi bukan putra dari Bapak Handojo S. Muljadi yang merupakan pemegang saham pengendali PT Tempo Scan Pacific Tbk maupun Tempo Scan Group," tegas Sekretaris Perusahaan.
Langkah lokalisasi informasi ini dilakukan untuk menjaga integritas bisnis perusahaan di mata publik. Manajemen memastikan bahwa Richard Muljadi sejauh ini tidak pernah tercatat bekerja di dalam perusahaan , tidak memiliki jatah kepemilikan saham, serta bersih dari segala bentuk hubungan afiliasi ataupun keterikatan operasional lainnya dengan Tempo Scan Pacific.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sebelumnya dilaporkan telah berhasil melacak dan mengamankan Richard Arief Muljadi.
Baca Juga: Tempo oleh Minho SHINee: Mengejar Cinta Sesuai Alur dan Kecepatan Pasangan
Figur tersebut sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan transaksi pasokan komoditas batu bara di wilayah Kalimantan Selatan, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan bahwa proses eksekusi penangkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI).
Tim intelijen mencegat Richard tepat saat ia baru saja mendarat di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekembalinya dari perjalanan luar negeri di Singapura pada Sabtu (20/6/2026).
Dalam berkas perkara hukumnya , Richard didakwa atas tindakan manipulasi bisnis komoditas yang mencederai mitra dagangnya hingga menimbulkan kerugian materiil finansial yang signifikan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 tentang penipuan serta Pasal 372 tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama delapan tahun.
Berita Terkait
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Ditangkap Lagi, Ini Kontroversi 'VVIP' Richard Muljadi yang Sempat Joging Dikawal POM TNI
-
Metronome oleh izna: Rangkul Identitas Diri Jadi Standar Utama dalam Hidup
-
Dreamy dan Powerful, Intip Highlight Medley Album Baru izna 'Set The Tempo'
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?