- Hibah lahan Meikarta belum tuntas, pemerintah masih bahas legalitas.
- BPKP turun tangan cari skema aman penerimaan aset dari Lippo.
- Due diligence tanah dan penunjukan BUMN pelaksana masih berjalan.
Suara.com - Rencana pemerintah menerima hibah lahan dari Lippo Group di kawasan Meikarta, Cikarang, untuk pembangunan apartemen subsidi masih dibayangi sejumlah persoalan tata kelola dan kepastian hukum.
Bahkan, pemerintah harus melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencari skema yang dinilai paling aman sebelum proses hibah resmi dilakukan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria menggelar konsultasi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta Timur. Pertemuan itu fokus membahas aspek legalitas, tata kelola, serta mekanisme hibah lahan yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan apartemen subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah konsultasi tersebut menunjukkan proses hibah lahan Meikarta belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah isu krusial masih menjadi pembahasan, mulai dari percepatan due diligence legalitas tanah yang dilakukan Danantara, penyelesaian serah terima aset, penentuan BUMN pelaksana proyek, hingga penetapan harga jual unit apartemen subsidi.
Selain itu, pemerintah juga masih membahas Instruksi Presiden (Inpres) yang diinisiasi Danantara untuk mempercepat pelaksanaan program. Fakta bahwa berbagai aspek fundamental masih dalam tahap pembahasan memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan proyek untuk segera direalisasikan.
Maruarar mengakui konsultasi dengan BPKP dilakukan untuk memastikan hibah lahan dari Lippo Group kepada negara tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kami datang ke sini untuk berdiskusi bagaimana tata kelola untuk hibah dari Lippo yaitu lahan di Meikarta untuk negara sesuai dengan tata kelola yang benar," kata Maruarar.
Dalam pembahasan tersebut, BPKP bahkan menawarkan dua alternatif mekanisme penerimaan hibah. Pilihan pertama melalui kementerian atau lembaga yang kemudian diteruskan kepada BUMN, sementara opsi kedua berupa hibah langsung dari pihak swasta kepada BUMN.
Adanya dua skema yang masih dipertimbangkan menunjukkan pemerintah belum memiliki formula final dalam menerima dan mengelola aset bernilai besar tersebut. Pada akhirnya, pemerintah memutuskan hibah lahan akan diserahkan terlebih dahulu kepada negara melalui Kementerian Keuangan, tepatnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Baca Juga: Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
Selanjutnya, aset tersebut akan diteruskan kepada Danantara sebelum akhirnya diserahkan kepada BUMN yang ditunjuk untuk membangun dan mengelola apartemen subsidi. Mekanisme berlapis ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas, namun di sisi lain berpotensi menambah panjang proses birokrasi sebelum proyek benar-benar berjalan.
Di tengah upaya pemerintah mengejar target Program 3 Juta Rumah, skema penyelamatan dan pemanfaatan aset Meikarta kini menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu megaproyek properti paling kontroversial di Indonesia tersebut masih menyisakan berbagai pekerjaan rumah, terutama terkait legalitas dan tata kelola aset yang kini akan dialihkan kepada negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia