Bisnis / Properti
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB
Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc]
Baca 10 detik
  • Pemerintah merevisi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah untuk program rumah subsidi hingga mencapai Rp14 juta per bulan.
  • Aturan terbaru melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini berlaku efektif sejak 23 Juni 2026.
  • Penyesuaian dilakukan agar masyarakat memiliki peluang lebih luas mengakses hunian layak di tengah kenaikan harga properti nasional.

Suara.com - Kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk program rumah subsidi kembali diperluas oleh pemerintah. Dalam aturan terbaru, pekerja dengan pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan masih digolongkan sebagai MBR, bahkan di sejumlah wilayah ambang batasnya dapat mencapai Rp14 juta.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah realitas upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Indonesia yang masih relatif rendah. Data menunjukkan, 10 daerah dengan UMK tertinggi di tanah air belum ada yang berhasil menembus angka Rp6 juta per bulan.

Perubahan ketentuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Dalam pertimbangan regulasi tersebut disebutkan bahwa penyesuaian diperlukan agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki peluang lebih luas untuk mengakses hunian layak.

“Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah,” demikian bunyi pertimbangan aturan itu, dikutip Selasa (23/6/2026).

Batas MBR Naik hingga Rp14 Juta

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah membagi batas penghasilan MBR ke dalam empat zona wilayah dengan nominal berbeda, mulai dari sekitar Rp8,5 juta hingga Rp14 juta, disesuaikan dengan lokasi domisili dan status penerima.

Untuk Zona 1 yang mencakup wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, serta Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkan hingga Rp8,5 juta untuk kategori lajang.

Sementara di Zona 4 yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batas penghasilan dapat mencapai Rp12 juta hingga Rp14 juta, termasuk untuk kelompok tertentu seperti peserta program Tapera.

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

UMK Tertinggi RI Masih di Bawah Rp6 Juta

Di sisi lain, data upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 memperlihatkan bahwa seluruh 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia masih berada di bawah Rp6 juta per bulan.

  1. Kota Bekasi Rp5.999.443
  2. Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
  3. Kabupaten Karawang Rp5.886.853
  4. Jakarta Rp5.726.876
  5. Kota Depok Rp5.522.662
  6. Kota Cilegon Rp5.469.923
  7. Kota Bogor Rp5.437.203
  8. Kota Tangerang Rp5.399.406
  9. Kota Batam Rp5.357.982
  10. Kota Surabaya Rp5.288.796

Angka tersebut menunjukkan bahwa bahkan di kawasan industri dan pusat ekonomi terbesar, upah minimum masih belum mencapai Rp6 juta per bulan.

Jika dibandingkan dengan batas penghasilan MBR yang kini bisa mencapai Rp8 juta hingga Rp14 juta, maka sebagian besar pekerja dengan penghasilan setara UMK secara otomatis masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah dalam skema perumahan subsidi.

Kondisi ini membuat istilah “miskin baru” mulai digunakan untuk menggambarkan kelompok pekerja urban yang secara pendapatan terlihat berada di atas garis upah minimum, namun masih masuk kategori MBR dalam kebijakan perumahan.

Hal ini memperlihatkan adanya perbedaan cukup lebar antara standar upah minimum daerah dan parameter kelayakan penghasilan untuk mendapatkan fasilitas rumah subsidi.

Load More