- Pemerintah merevisi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah untuk program rumah subsidi hingga mencapai Rp14 juta per bulan.
- Aturan terbaru melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini berlaku efektif sejak 23 Juni 2026.
- Penyesuaian dilakukan agar masyarakat memiliki peluang lebih luas mengakses hunian layak di tengah kenaikan harga properti nasional.
Perluasan batas penghasilan MBR juga berdampak pada semakin luasnya kelompok yang berhak mengakses rumah subsidi. Tidak hanya pekerja dengan upah setara UMK, tetapi juga mereka yang memiliki penghasilan di atas UMK kini masuk dalam satu segmen yang sama.
Meski demikian, kebijakan ini turut memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai perluasan batas hingga Rp14 juta berpotensi menggeser sasaran utama program perumahan subsidi.
Pekerja dengan penghasilan UMK dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok berpenghasilan lebih tinggi yang secara finansial memiliki kemampuan lebih besar untuk memenuhi persyaratan kredit maupun uang muka rumah subsidi.
Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjawab tantangan kenaikan harga properti yang terus meningkat di kawasan perkotaan dan industri.
Penyesuaian batas penghasilan MBR juga dipandang sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kenaikan biaya hidup, terutama di wilayah perkotaan. Harga rumah yang terus meningkat membuat kelompok pekerja yang sebelumnya dianggap kelas menengah kini masih kesulitan memiliki hunian sendiri.
Dengan perubahan ini, pekerja berpenghasilan menengah di kota besar berpeluang lebih besar untuk mengakses program rumah subsidi.
Pemerintah: Penyesuaian untuk Menjaga Relevansi Program
Pemerintah menegaskan bahwa revisi kriteria MBR dilakukan agar program perumahan tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, serta tekanan inflasi disebut membuat definisi lama MBR sudah tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah, terutama di kawasan metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
Berita Terkait
-
Apa Itu Marshall dalam Lari dan Berapa Gajinya? Jangan Kaget Kalau Diperingatkan
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?
-
Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM
-
BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG
-
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?
-
Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih
-
Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD
-
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?