- Menteri Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha niaga elektronik memiliki NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sejak Juni.
- Pemerintah memberikan masa transisi pemenuhan izin selama 18 bulan bagi pedagang lama dan enam bulan untuk pedagang baru.
- Kepemilikan NIB bertujuan meningkatkan legalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen di ekosistem perdagangan digital nasional.
Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketentuan tersebut menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 8 Juni 2026.
Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.
Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar yang memasarkan produknya melalui e-commerce.
Busan mengatakan kepemilikan NIB tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek legalitas usaha, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di ekosistem digital.
"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB," ujar Busan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui laman OSS.
Seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, penyelenggara platform niaga elektronik juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Busan.
Baca Juga: Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat
Meski demikian, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku diberikan masa tenggang selama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Sementara pedagang baru memperoleh waktu enam bulan untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Busan berharap masa transisi tersebut dapat membantu pelaku usaha menyesuaikan diri tanpa mengganggu kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Selain sebagai bentuk legalitas usaha, pemerintah menilai kepemilikan NIB dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, mempermudah akses pembiayaan, hingga membuka peluang mengikuti berbagai program pemerintah.
"Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," pungkas Busan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis