Bisnis / Makro
Kamis, 18 Juni 2026 | 17:40 WIB
Menteri Perdagangan, Budi Susanto mewajibkan pedagang e-commerce miliki NIB. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Baca 10 detik
  • Menteri Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha niaga elektronik memiliki NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sejak Juni.
  • Pemerintah memberikan masa transisi pemenuhan izin selama 18 bulan bagi pedagang lama dan enam bulan untuk pedagang baru.
  • Kepemilikan NIB bertujuan meningkatkan legalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen di ekosistem perdagangan digital nasional.

Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan tersebut menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 8 Juni 2026.

Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.

Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar yang memasarkan produknya melalui e-commerce.

Busan mengatakan kepemilikan NIB tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek legalitas usaha, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di ekosistem digital.

Pedagang harus memiliki legal jika ingin berjualan di e-commerce. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB," ujar Busan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Menurut dia, pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui laman OSS.

Seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, penyelenggara platform niaga elektronik juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Busan.

Baca Juga: Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Pilih Fokus Distribusi Stok ke Pasar Rakyat

Meski demikian, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku diberikan masa tenggang selama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Sementara pedagang baru memperoleh waktu enam bulan untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Busan berharap masa transisi tersebut dapat membantu pelaku usaha menyesuaikan diri tanpa mengganggu kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Selain sebagai bentuk legalitas usaha, pemerintah menilai kepemilikan NIB dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, mempermudah akses pembiayaan, hingga membuka peluang mengikuti berbagai program pemerintah.

"Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," pungkas Busan.

Load More