Bisnis / Makro
Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:37 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah daerah belum siap menerbitkan obligasi daerah di pasar modal.
  • Pemerintah Pusat mendukung penerbitan obligasi daerah namun menekankan pentingnya pengelolaan belanja daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
  • Penerbitan obligasi daerah hanya diperuntukkan bagi investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia belum siap menerbitkan obligasi atau surat utang daerah (municipal bond).

Menkeu Purbaya menilai kalau sebenarnya Pemerintah Pusat pada dasarnya mendukung apabila Pemda bisa menerbitkan surat utang sendiri. Namun ia menilai kalau mereka masih belum siap.

"Municipal bond, kita pada dasarnya mendukung, cuma daerahnya belum siap. Itu kan mesti lewat asesmen lembaga pemeringkat segala macam. Jadi belum siap daerahnya," katanya dalam Rapat Kerja bersama DPD RI yang disiarkan virtual, dikutip Jumat (26/6/2026).

Apabila Pemda memang siap, Purbaya menilai kalau Pemerintah Pusat akan mendukung. Hanya saja ia memperingatkan tetap terus hati-hati karena Pemda mesti bertanggung jawab terhadap belanja daerah.

Ia kemudian berkaca dari kasus Argentina, di mana ekonomi nasional hancur karena perekonomian di daerah rusak.

"Jadi daerah betul-betul harus bertanggung jawab terhadap belanjanya karena kita enggak mau seperti Argentina. Ketika daerahnya rusak semua enggak bisa bayar, nasional jadi jatuh ekonominya. Jadi itu, tapi terbuka, kita mendukung," tegas Purbaya.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Obligasi daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari Masyarakat.

Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah. Obligasi Daerah juga hanya diterbitkan oleh Pemda dan tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat.

Laman itu menjelaskan kalau Pemda dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemda.

Baca Juga: Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?

Dengan ketentuan tersebut, maka Obligasi Daerah yang diterbitkan Pemerintah Daerah hanya jenis Obligasi Pendapatan (Revenue Bond). Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.

Dengan ketentuan ini maka Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah dengan jenis index bond yaitu Obligasi Daerah yang nilai jatuh temponya dinilai dengan index tertentu dari nilai nominal.

Load More