Bisnis / Energi
Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB
Ilustrasi Tambang Emas Ilegal. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Ditjen Gakkum ESDM dan Bareskrim Polri menetapkan 26 tersangka kasus penambangan ilegal di Gunung Botak, Maluku.
  • Sebanyak 24 Warga Negara Asing dan 2 Warga Negara Indonesia terlibat dalam operasional tambang tanpa izin tersebut.
  • Penyidik menyita barang bukti dan sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM Jeffri Huwae merinci bahwa dari total tersebut, 2 tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). 

Saat ini, satu WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan satu lainnya belum ditahan. Sementara untuk tersangka WNA, 12 orang ditahan di Rutan Ambon dan 12 orang lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," kata Jeffri di Ambon yang dikutip pada Jumat (26/6/2026). 

Polisi gerebek tambang emas ilegal. [Gemini Ai]

Para tersangka diduga berperan mendukung operasional tambang ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan, kolam penampungan, fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga penyediaan sarana pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam prosesnya, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari Pemprov Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura. Penyidik juga menyegel dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, meliputi wilayah Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Saat ini, PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Jeffri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan jika ditemukan fakta baru di lapangan.

Langkah hukum ini juga disebutnya untuk mendukung pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi kemakmuran masyarakat lokal.

Baca Juga: Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Load More