- Kemenperin memperkirakan negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp31 triliun akibat peredaran rokok ilegal mencapai 13,9 persen.
- Kebijakan standarisasi warna kemasan rokok dikhawatirkan mempermudah produsen ilegal dalam memalsukan produk dan memperluas peredaran barang tersebut.
- Kemenperin menargetkan penyelesaian revisi aturan distribusi mesin, kertas, dan filter rokok tahun ini untuk menekan produksi ilegal.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp31 triliun akibat maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kerugian tersebut dihitung dari potensi cukai hasil tembakau yang tidak masuk ke kas negara.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan peredaran rokok ilegal saat ini diperkirakan telah mencapai 13,9 persen dari total konsumsi rokok nasional.
Menurut dia, jika seluruh rokok ilegal tersebut dapat ditekan, pemerintah berpeluang memperoleh tambahan penerimaan negara yang cukup besar dari sektor cukai.
"Hitung-hitungan kami 13,9 persen itu potential losses dari cukai sudah mencapai Rp31 triliun. Itu minimal," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan perhitungan tersebut menggunakan asumsi tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah sebesar Rp746 per batang. Angka itu kemudian dikalikan dengan produksi rokok nasional tahun 2025 yang mencapai sekitar 311 miliar batang dan estimasi pangsa rokok ilegal sebesar 13,9 persen.
"Cukai rokok kretek mesin yang paling rendah itu Rp746, kita kalikan dengan produksi kita di tahun 2025, 311 miliar batang, dikali 13,9 persen rilis rokok ilegal, itu mencapai Rp31 triliun," katanya.
Merrijantij menilai tambahan penerimaan tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan pemerintah apabila peredaran rokok ilegal berhasil diberantas.
"Jadi sebetulnya ada tambahan anggaran yang bisa kita kelola Rp31 triliun kalau rokok ilegal itu bisa kita tumpas," ucapnya.
Di sisi lain, Kemenperin juga mengkhawatirkan rencana penyeragaman warna kemasan rokok dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 justru dapat memperparah peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
Menurut Merrijantij, penggunaan satu warna kemasan akan mempermudah produsen rokok ilegal memalsukan produk karena tidak lagi harus meniru desain berbagai merek.
"Dengan standarisasi warna, ini akan memudahkan produsen-produsen rokok ilegal memproduksi rokok ilegalnya. Karena selama ini mereka butuh investasi untuk nyaru rokok-rokok yang ada. Nah sekarang sudah ditetapkan warnanya warna Pantone. Itu akan sangat mudah, di mana pun percetakan akan bisa mencetak yang Pantone," tuturnya.
Karena itu, Kemenperin tengah menyiapkan kebijakan lain untuk mempersempit ruang gerak produsen rokok ilegal. Salah satunya melalui revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72 Tahun 2008.
Merrijantij mengatakan revisi tersebut akan memperluas pengaturan terhadap distribusi mesin pelinting, kertas rokok, dan filter yang selama ini dinilai menjadi komponen utama dalam produksi rokok ilegal.
"Pengaturannya untuk menindaklanjuti mesin, kertas, dan filter. Kita mencoba mengatur distribusinya. Untuk mesin-mesin pelinting nanti akan diperketat, distribusi kertas juga akan kita coba, kemudian filternya juga akan kita atur," tuturnya.
Ia menambahkan penyusunan revisi aturan tersebut ditargetkan rampung tahun ini setelah melalui pembahasan lintas kementerian dan proses kajian hukum di internal pemerintah.
"Kami menargetkan tahun ini selesai karena pembahasannya sudah cukup lama. Sekarang tinggal finalisasi agar betul-betul dipelajari konsekuensi hukumnya," pungkas Merrijantij.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan
-
Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor