- Kemenperin menolak usulan penyeragaman warna kemasan rokok dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 di Jakarta.
- Kemenperin menilai aturan penyeragaman warna melanggar hak merek, desain industri, serta berpotensi melampaui kewenangan pemerintah yang sah.
- Kemenkes menyatakan penyeragaman warna bertujuan mengurangi daya tarik rokok bagi anak tanpa menghilangkan logo atau merek produk.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan penyeragaman warna kemasan rokok dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Kemenperin menilai ketentuan tersebut berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan pemerintah serta berbenturan dengan perlindungan hak merek dan desain industri.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan kementeriannya sejak awal telah menyampaikan penolakan terhadap ketentuan yang mengatur penyeragaman warna kemasan maupun font pada produk hasil tembakau.
Menurut dia, Kemenperin mendukung penerbitan aturan turunan PP 28/2024 demi memberikan kepastian berusaha. Namun, dukungan tersebut tidak mencakup pengaturan yang menyeragamkan identitas visual produk.
"Secara prinsip Kementerian Perindustrian mendukung penerbitan turunan dari PP 28 karena memang ini untuk kepastian berusaha. Namun dalam hal ini kami menolak bagian-bagian yang mengatur standarisasi warna dan penyeragaman warna serta penyeragaman font," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, amanat dalam PP 28/2024 hanya mengatur standarisasi terkait peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan rokok, bukan sampai menyeragamkan warna kemasan.
Menurut Kemenperin, pengaturan warna berpotensi melampaui kewenangan atau ultra vires.
"Dari analisis hukum, ini berpotensi melampaui kewenangan. Amanat yang disampaikan adalah standarisasi kemasan untuk pengaturan peringatan kesehatan dan informasi. Di sisi lain Kementerian Kesehatan sampai mengatur penyeragaman warna," katanya.
Merrijantij juga mengingatkan warna kemasan rokok merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang telah didaftarkan perusahaan sesuai Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri.
Menurut dia, setiap produsen telah mendaftarkan identitas produknya, termasuk warna kemasan, sehingga tidak bisa diubah begitu saja melalui peraturan menteri.
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
"Selama ini kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum. Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri itu mengatur sampai ke warna. Warnanya sudah didaftarkan. Sekarang pemerintah ingin mencabut hak masing-masing perusahaan yang sudah didaftarkan? Artinya tidak ada kepastian hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah ingin melindungi anak dari paparan rokok, pendekatan tersebut seharusnya dilakukan melalui penegakan aturan usia minimum perokok, bukan dengan menyeragamkan kemasan.
"Kalau untuk tidak menarik anak, undang-undang kita telah menyatakan usia perokok adalah 21 tahun. Industri dari 18 ke 21 tahun, industri oke ikut. Lah sekarang kenapa mesti diatur lagi sampai ke sana?" katanya.
Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dan Penyakit Paru Direktorat Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Benget Saragih membantah pemerintah akan menerapkan plain packaging atau kemasan polos.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan hanya mengusulkan penyeragaman warna kemasan, sementara merek dan logo produk tetap diperbolehkan tampil.
"Kita Kementerian Kesehatan bukan menerapkan plain packaging. Bukan plain packaging, hanya menstandar warna. Merek, logo, masih sesuai. Jadi hanya warna saja supaya peringatan kesehatannya lebih efektif," ungkap Benget.
Ia menegaskan tujuan kebijakan tersebut adalah mengurangi daya tarik rokok bagi anak-anak, bukan mematikan industri hasil tembakau.
"Tidak ada maksud Kementerian Kesehatan untuk mematikan industri tembakau. Tujuan kami adalah melindungi anak dan mencegah perokok pemula," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan
-
Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor
-
Bank Mandiri Taspen Buka Tiga Posko Pengaduan Penipuan Investasi
-
Buah Komitmen, Pegadaian Borong Awards di Ajang Global Contact Center World Asia Pacific 2026