Bisnis / Makro
Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB
Ilustrasi kemasan rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Baca 10 detik
  • Kemenperin menolak usulan penyeragaman warna kemasan rokok dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 di Jakarta.
  • Kemenperin menilai aturan penyeragaman warna melanggar hak merek, desain industri, serta berpotensi melampaui kewenangan pemerintah yang sah.
  • Kemenkes menyatakan penyeragaman warna bertujuan mengurangi daya tarik rokok bagi anak tanpa menghilangkan logo atau merek produk.

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan penyeragaman warna kemasan rokok dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Kemenperin menilai ketentuan tersebut berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan pemerintah serta berbenturan dengan perlindungan hak merek dan desain industri.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan kementeriannya sejak awal telah menyampaikan penolakan terhadap ketentuan yang mengatur penyeragaman warna kemasan maupun font pada produk hasil tembakau.

Menurut dia, Kemenperin mendukung penerbitan aturan turunan PP 28/2024 demi memberikan kepastian berusaha. Namun, dukungan tersebut tidak mencakup pengaturan yang menyeragamkan identitas visual produk.

"Secara prinsip Kementerian Perindustrian mendukung penerbitan turunan dari PP 28 karena memang ini untuk kepastian berusaha. Namun dalam hal ini kami menolak bagian-bagian yang mengatur standarisasi warna dan penyeragaman warna serta penyeragaman font," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Kementerian Perindustrian secara tegas menolak aturan baru soal rokok karena dinilai matikan industrik kretek. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].

Ia menjelaskan, amanat dalam PP 28/2024 hanya mengatur standarisasi terkait peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan rokok, bukan sampai menyeragamkan warna kemasan.

Menurut Kemenperin, pengaturan warna berpotensi melampaui kewenangan atau ultra vires.

"Dari analisis hukum, ini berpotensi melampaui kewenangan. Amanat yang disampaikan adalah standarisasi kemasan untuk pengaturan peringatan kesehatan dan informasi. Di sisi lain Kementerian Kesehatan sampai mengatur penyeragaman warna," katanya.

Merrijantij juga mengingatkan warna kemasan rokok merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang telah didaftarkan perusahaan sesuai Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri.

Menurut dia, setiap produsen telah mendaftarkan identitas produknya, termasuk warna kemasan, sehingga tidak bisa diubah begitu saja melalui peraturan menteri.

Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

"Selama ini kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum. Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri itu mengatur sampai ke warna. Warnanya sudah didaftarkan. Sekarang pemerintah ingin mencabut hak masing-masing perusahaan yang sudah didaftarkan? Artinya tidak ada kepastian hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah ingin melindungi anak dari paparan rokok, pendekatan tersebut seharusnya dilakukan melalui penegakan aturan usia minimum perokok, bukan dengan menyeragamkan kemasan.

"Kalau untuk tidak menarik anak, undang-undang kita telah menyatakan usia perokok adalah 21 tahun. Industri dari 18 ke 21 tahun, industri oke ikut. Lah sekarang kenapa mesti diatur lagi sampai ke sana?" katanya.

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dan Penyakit Paru Direktorat Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Benget Saragih membantah pemerintah akan menerapkan plain packaging atau kemasan polos.

Menurut dia, Kementerian Kesehatan hanya mengusulkan penyeragaman warna kemasan, sementara merek dan logo produk tetap diperbolehkan tampil.

"Kita Kementerian Kesehatan bukan menerapkan plain packaging. Bukan plain packaging, hanya menstandar warna. Merek, logo, masih sesuai. Jadi hanya warna saja supaya peringatan kesehatannya lebih efektif," ungkap Benget.

Ia menegaskan tujuan kebijakan tersebut adalah mengurangi daya tarik rokok bagi anak-anak, bukan mematikan industri hasil tembakau.

"Tidak ada maksud Kementerian Kesehatan untuk mematikan industri tembakau. Tujuan kami adalah melindungi anak dan mencegah perokok pemula," pungkasnya.

Load More