Bisnis / Makro
Senin, 29 Juni 2026 | 08:42 WIB
Ilustrasi penyitaan Rokok Ilegal. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemerintah berencana menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok melalui RPMK yang menuai penolakan dari berbagai pihak terkait.
  • Kebijakan ini dikhawatirkan memicu PHK massal terhadap jutaan tenaga kerja di ekosistem industri hasil tembakau nasional.
  • Penyeragaman kemasan berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.

Suara.com - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik membuat khawatir semua pihak.

Kebijakan rokok terbaru itu berpotensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY), Waljid Budi Lestarianto, mengatakan pemerintah tidak bisa hanya melihat kebijakan tersebut dari sisi desain kemasan.

Menurutnya, industri hasil tembakau merupakan ekosistem besar yang melibatkan petani tembakau dan cengkih, buruh linting rokok, pekerja pabrik, industri percetakan kemasan, sektor distribusi dan logistik, hingga pedagang kecil.

Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]

"Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal harus dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara," ujar Waljid seperti yang dikutip, Senin (29/6/2026).

Ia mengingatkan, sektor hasil tembakau juga merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Pada 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat melampaui Rp230 triliun, meningkat dibandingkan sekitar Rp216 triliun pada 2024.

"Industri tembakau adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Jika kebijakan ini diterapkan, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun akibat maraknya rokok ilegal," katanya.

Waljid menilai kebijakan plain packaging justru dapat memperbesar peluang beredarnya rokok ilegal.

Menurut dia, penyeragaman kemasan akan menghilangkan identitas produk legal sehingga masyarakat semakin sulit membedakan produk resmi dengan rokok ilegal maupun palsu.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

"Kalau semua kemasan dibuat seragam, produk ilegal justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru," tegasnya.

Berdasarkan catatannya, hingga akhir September 2025 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita sekitar 8,16 juta batang rokok ilegal dalam berbagai operasi penindakan.

Ia menilai, apabila peredaran rokok ilegal semakin meluas, industri legal akan menghadapi tekanan yang lebih besar karena tetap harus menanggung beban cukai dan berbagai kewajiban lainnya.

Kondisi tersebut, lanjut Waljid, berpotensi memicu penurunan produksi, mengganggu iklim investasi, hingga meningkatkan risiko PHK, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

Waljid pun menegaskan pihaknya tetap menolak rencana penerapan penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK tersebut.

"Kami menolak dengan tegas rencana penerapan penyeragaman kemasan yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut," katanya.

Load More