Bisnis / Ekopol
Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB
Kemenaker menyebut pekerja perempuan di sektor industri tembakau sangat rentan mengalami kesulitan ekonomi jika terjadi pemutusan hubungan kerja. [Pexels]
Baca 10 detik
  • Kemenaker menyebut pekerja perempuan di sektor industri tembakau sangat rentan mengalami kesulitan ekonomi jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
  • Industri tembakau menyerap 5,3 juta tenaga kerja yang mencakup sektor hulu hingga hilir pada tahun 2024 di Indonesia.
  • Pemerintah menyiapkan program pelatihan vokasi dan jaminan kehilangan pekerjaan sebagai upaya mitigasi dampak kebijakan bagi para pekerja terdampak.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pekerja perempuan menjadi kelompok yang paling rentan apabila industri hasil tembakau (IHT) mengalami tekanan akibat berbagai kebijakan pengendalian tembakau maupun penurunan produksi.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemenaker Meynar Kusumo Wulandari mengatakan mayoritas tenaga kerja di sektor tembakau, baik di pabrik maupun di tingkat budidaya, merupakan perempuan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah. Kondisi tersebut membuat mereka sulit memperoleh pekerjaan baru apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Mostly pekerja di sektor tembakau, baik itu di pabrik maupun di ladang itu adalah perempuan. Kemudian kalau kita lihat data, mostly mereka tingkat pendidikannya tidak tinggi, bahkan tidak menengah. Kebanyakan rendah. Sehingga akan sulit kalau mereka tiba-tiba ter-PHK, untuk bekerja kembali itu akan sulit," ujar Meynar di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, tekanan terhadap industri hasil tembakau tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga terhadap keluarga mereka.

Menurut Meynar, kehilangan pekerjaan akan memicu persoalan sosial yang lebih luas, mulai dari menurunnya kesejahteraan keluarga hingga terganggunya pendidikan anak.

"Kami kalau dari tenaga kerja pastinya memotretnya enggak cuma tenaga kerjanya kena PHK, pastinya satu keluarga itu menjadi kena impact. Kemudian nanti pasti berdampak kepada pendidikannya, kesehatannya, stunting dan lain sebagainya. Itu pasti akan menjadi suatu lingkaran yang tidak bisa terpisahkan," katanya.

Berdasarkan data Kemenaker, ekosistem industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir menyerap sekitar 5,3 juta tenaga kerja pada 2024. Angka tersebut mencakup petani tembakau, buruh linting, pekerja pabrik, hingga sektor distribusi dan ritel.

Meynar menilai besarnya jumlah tenaga kerja tersebut membuat pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi memukul industri padat karya tersebut.

"Enam juta itu bukan angka yang kecil. Itu menjadi signifikan buat kami Kemenaker untuk taking care para tenaga kerja dari hulu sampai hilir ini untuk kita bisa lindungi bersama-sama," ucapnya.

Baca Juga: Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Ia juga menyinggung rencana pembatasan kadar tar dan nikotin yang tengah dibahas sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dikaji secara matang agar tidak memukul petani maupun pekerja.

Meynar mendorong penelitian dari sisi hulu untuk menghasilkan varietas tembakau dengan kadar nikotin yang sesuai ketentuan, alih-alih langsung menerapkan standar baru yang dinilai sulit dipenuhi.

"Jangan sampai untuk mengejar tar dan nikotin tadi, akhirnya masuknya ke dalam rokok impor. Untuk memenuhi penjualan rokok yang tar dan nikotinnya sesuai, akhirnya rokok impor masuk semua," tuturnya.

Sebagai langkah mitigasi, Kemenaker menyiapkan program reskilling dan upskilling melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas bagi pekerja yang terdampak. Pemerintah juga mengandalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja formal yang mengalami PHK.

Namun, Meynar mengakui perlindungan tersebut belum sepenuhnya menjangkau pekerja informal yang jumlahnya masih cukup besar di industri hasil tembakau.

"Yang informal yang bekerja di rumah, itu menjadi challenge. Mostly mereka tidak terlindungi. Sehingga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, itu akan menjadi hal yang sulit untuk kami pemerintah lindungi melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan," pungkasnya.

Load More