Bisnis / Properti
Selasa, 30 Juni 2026 | 15:04 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membebaskan pajak lahan hibah 30 hektare dari PT Lippo Cikarang kepada pemerintah. [Dok Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membebaskan pajak lahan hibah 30 hektare dari PT Lippo Cikarang kepada pemerintah.
  • Kebijakan pembebasan pajak dilakukan melalui terobosan aturan internal meskipun berisiko menghadapi penolakan keras dari pegawai kementerian.
  • Lahan tersebut digunakan Danantara untuk membangun hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai Februari 2026 di Bekasi.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan membebaskan lahan Meikarta yang dihibahkan PT Lippo Cikarang Tbk ke pemerintah. Ia meminta jajarannya untuk mencari celah aturan demi meloloskan kebijakan itu dan mengancam akan memecat pegawai yang menentang keputusannya tersebut.

Hal itu disampaikan Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta Senin (29/6/2026), di tengah acara Penandatanganan Komitmen Penyerahan Hibah Tanah dari PT Lippo Cikarang Tbk ke pemerintah.

Purbaya mengatakan hibah tanah seluas 30 hektare dari Lippo ke pemerintah adalah bentuk kontribusi untuk agenda prioritas sehingga harus diberikan insentif dan kemudahan lainnya.

"Tadi saya ditanya bisa enggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kita pajaki," kata Purbaya.

Purbaya mengakui jika mengikuti aturan yang ada, maka pemberian insentif berupa pembebasan pajak itu akan sukar dilaksanakan. Tapi ia berkomitmen untuk membuat terobosan agar tanah hibah Lippo itu bebas pajak.

"Tapi kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, 'enggak bisa Pak harus dipajaki'. Ya kalau begitu enggak akan ada yang ngasih ke kita dong. Yang penting untung. Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan," beber Purbaya.

"Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat saja," lanjut dia.

Sebelumnya diwartakan, PT Lippo Cikarang Tbk menghibahkan lahan 30 hektare di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk negara. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan hibah itu merupakan terobosan besar bagi perumahan rakyat.

Tanah itu akan menjadi lokasi pembangunan program 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Proyek 140.000 Unit Rusun Subsidi di Meikarta Dimulai, Menteri Ara Puji Grup Lippo

Proses pembangunan rumah dimulai dari land clearing pada Februari 2026, kemudian groundbreaking pada Maret 2026, dilanjutkan pembangunan struktur ke atas pada Agustus 2026, dan ditargetkan selesai pada Agustus 2028.

Danantara akan menjadi pihak yang membangun hunian vertikal di lokasi tersebut. Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani mengatakan Danantara Housing yang akan bertanggung jawab atas proyek akbar itu.

"Kita ada nanti Danantara Housing yang akan membangun. Dan juga tentunya kalau pembiayaannya dengan pihak perbankan. Dan ini yang paling penting, kita juga akan menghitung berapa pastinya agar bisa cicilan ini tidak memberatkan dan benar-benar bisa dilakukan oleh masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Rosan di acara yang sama.

Ia mengatakan harga rumah yang dibangun harus terjangkau karena menyasar segmen MBR.

Load More