Bisnis / Makro
Selasa, 30 Juni 2026 | 21:28 WIB
Sejumlah petani memanen garam di tambak kawasan Panggungrejo, Pasuruan, Jawa Timur. [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/sgd]
Baca 10 detik
  • INDEF menekankan transparansi neraca kebutuhan garam nasional sebagai kunci utama mencapai target swasembada garam pemerintah pada tahun 2027.
  • Pemerintah menargetkan kemandirian garam nasional melalui pengembangan infrastruktur, peningkatan teknologi pemurnian, serta regulasi Perpres Nomor 17 Tahun 2025.
  • Pengawasan ketat terhadap distribusi impor diperlukan agar penyerapan garam lokal berkualitas dapat optimal tanpa merugikan produsen dalam negeri.

Suara.com - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai penyusunan neraca kebutuhan garam nasional yang transparan menjadi kunci untuk mewujudkan target swasembada garam pada 2027.

Tanpa neraca yang akurat dan berbasis data pasokan maupun kebutuhan industri yang dapat diverifikasi, kebijakan impor garam dinilai berisiko ditetapkan melebihi kebutuhan riil sehingga membuka peluang penyalahgunaan.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, Muhammad Rizal Taufikurahman, mengatakan impor garam seharusnya hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri yang belum bisa dipasok oleh produsen dalam negeri.

"Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu," ujar Rizal seperti dikutip, Selasa (30/6/2026).

Petani memanen garam di tambak kawasan Panggungrejo, Pasuruan, Jawa Timur. [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/sgd]

Menurut dia, penyusunan neraca garam nasional harus menghitung secara objektif kapasitas produksi dalam negeri yang telah memenuhi spesifikasi industri. Dengan demikian, kebutuhan impor dapat ditetapkan secara lebih akurat dan tidak merugikan produsen lokal.

Sebagai gambaran, produksi garam nasional saat ini berada di kisaran 2,5 juta ton per tahun. Sementara itu, kebutuhan garam domestik mencapai sekitar 4,9 juta ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 5,3 juta ton pada 2029.

Artinya, lebih dari 55 persen kebutuhan garam pada 2024 masih dipenuhi melalui impor, terutama untuk kebutuhan garam industri dengan spesifikasi tinggi. Defisit tersebut terjadi pada segmen garam industri, bukan garam konsumsi.

Untuk mengurangi ketergantungan impor, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagai landasan menuju swasembada garam pada 2027. Pemerintah juga membuka peluang investasi bagi swasta untuk mendukung program tersebut.

Selain itu, KKP tengah mengembangkan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, sebagai salah satu program prioritas nasional.

Baca Juga: Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Meski demikian, INDEF menilai tantangan kualitas dan kontinuitas pasokan tidak seharusnya terus dijadikan alasan untuk memperluas kuota impor. Sebab, sejumlah pelaku industri garam nasional telah mengadopsi teknologi pemurnian dan standardisasi mutu yang tidak lagi bergantung pada kondisi cuaca.

Rizal menilai kapasitas produksi dalam negeri yang sudah memenuhi standar perlu diperhitungkan secara objektif dalam neraca kebutuhan nasional. Tanpa pengawasan yang kuat, terdapat risiko volume impor ditetapkan terlalu longgar, sementara produksi lokal yang sebenarnya layak justru tidak terserap secara optimal.

Ia juga mempertanyakan besaran kebutuhan impor untuk segmen industri makanan dan minuman yang mendapat perlakuan khusus dalam regulasi. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan apakah penetapan volume impor pada segmen tersebut benar-benar didasarkan pada data yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rizal menegaskan pengurangan impor garam sebaiknya dilakukan secara bertahap melalui peningkatan daya saing industri nasional, bukan hanya lewat pembatasan administratif.

Modernisasi tambak garam, pembangunan industri pemurnian, serta kemitraan antara petambak dan industri pengguna dinilai perlu menjadi prioritas agar target swasembada garam 2027 dapat tercapai secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan optimistis Indonesia dapat menghentikan impor garam pada 2027.

Sejalan dengan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga terus mendorong percepatan swasembada garam melalui peningkatan kualitas produksi, hilirisasi, serta perbaikan tata kelola sektor pergaraman.

Load More