- PT Gudang Garam Tbk menyepakati pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp1,53 triliun atau Rp800 per saham.
- Keputusan pembagian dividen tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan perusahaan pada tanggal 23 Juni 2026.
- Pemegang saham yang terdaftar hingga 3 Juli 2026 berhak menerima pembayaran dividen tunai tersebut pada 23 Juli 2026.
Suara.com - Emiten rokok, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp1,53 triliun atau Rp800 per saham kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2025.
Keputusan tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 23 Juni 2026.
Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, mengatakan total dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham mencapai Rp1.53 triliun atau setara Rp800 per saham.
Berdasarkan data keuangan per 31 Desember 2025, Gudang Garam membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp1,55 triliun.
Sementara itu, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat sebesar Rp61,38 triliun, dengan total ekuitas mencapai Rp62,57 triliun.
Perseroan menetapkan total dividen tunai yang dibagikan sebesar Rp1,53 triliun, sehingga seluruh pemegang saham yang tercatat pada 3 Juli 2026 berhak memperoleh dividen sebesar Rp800 per saham.
"Dengan pembayaran dividen tersebut di atas maka dividen tunai Tahun Buku 2025 Gudang Garam Tbk adalah sebesar Rp800 per saham dengan total nilai dividen Rp1.539.270.400.000," ujar Heru seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Kamis (25/6/2026).
Berikut jadwal pembagian dividen tunai GGRM tahun buku 2025:
- Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 1 Juli 2026
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 2 Juli 2026
- Cum dividen di Pasar Tunai: 3 Juli 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham (Recording Date/DPS): 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
Baca Juga: Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
- Ex dividen di Pasar Tunai: 6 Juli 2026
- Tanggal pembayaran dividen: 23 Juli 2026
Perlu diketahui, Gudang Garam juga memastikan tidak membagikan dividen interim untuk tahun buku 2025. Dengan demikian, seluruh dividen yang diterima pemegang saham berasal dari pembagian dividen final yang telah disetujui dalam RUPST.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia
-
Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!