- OJK sedang menyusun aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia guna memungkinkan lembaga negara menjadi pemegang saham perusahaan tersebut.
- Aturan baru dalam bentuk POJK ini ditargetkan selesai dalam tiga bulan untuk mendukung modernisasi pasar modal Indonesia.
- OJK membatasi kepemilikan saham untuk mencegah dominasi pihak tertentu dan memastikan kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat aturan mengenai demutualisasi di Bursa Efek Indonesia (BEI)
Adapun, demutualisasi ini memungkinkan lembaga negara menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan aturan turunan terkait demutualisasi BEI akan berbentuk Peraturan OJK (POJK). Dalam POJK ini, terdapat perubahan BEI secara kepemilikan saham dari mutual menjadi demutual.
Apalagi, demutualisasi ini diketahui masuk dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Undang-Undang yang lama kan amanahnya harusnya PP nya dulu nah ternyata di Undang-Undang yang baru yang memang sudah diundangkan tidak diperlukan lagi aturan pelaksanaan di tingkat PP atau peraturan pemerintah yang harus dirumuskan oleh Kementerian Keuangan mewakili pemerintah nah jadi sekarang PR nya ada di tempat kami sekarang," katanya di Gedung BEI, Selasa (30/6/2026).
Dia mengatakan, OJK akan membatasi kepemilikan saham mayoritas di BEI. Adapun, langkah dilakukan untuk mendorong modernisasi pasar modal hingga pembagian dividen kepada pemegang saham.
"Jadi tetap menjadi pengatur pasar yang memastikan kepentingan publik di atas kepentingan pemegang saham yang bermotif bisnis nanti ke depan. Dan tentu nanti ke depan setelah demutualisasi diizinkan untuk menciptakan profit dan membagikan dividend kepada pemegang saham," jelasnya.
Nantinya, penyusunan POJK terkait demutualisasi ini masuk dalam program legislasi mendesak di OJK dan akan rampung tiga bulan ke depan.
Selanjutnya, OJK juga mendorong BEI untuk melakukan perubahan pengaturan terkait kepemilikan saham.
Baca Juga: Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
Namun, dia menegaskan, demutualisasi ini harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Nantinya, akan ada kesepakatan jual-beli atau private deal saham dengan para pemegang saham BEI saat ini.
"Kepemilikan mayoritas dari setiap pemilik baru di bursa efek Indonesia supaya tidak ada dominasi mayoritas karena bursa ini kan penyelenggara infrastruktur pasar yang tentu harus berimbang kegiatannya tidak hanya bermotif bisnis," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Rincian Perubahan Harga BBM Pertamina Per Hari Ini
-
Harga BBM Turun per 1 Juli 2026: Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Lebih Murah
-
QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia