News / Nasional
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:58 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah empat lokasi di Kota Bengkulu pada 12 hingga 13 Agustus 2026.
  • Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik dari rumah ASN, DPRD, dan pihak swasta.
  • Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu untuk mengusut pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi pada Rabu (12/8/2026) dan Kamis (13/8/2026), termasuk rumah dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu serta rumah anggota DPRD Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak swasta.

“Keempat lokasi tersebut ialah rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

“Selain itu, pada hari Rabu dan Jum'at, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu,” tandas Budi.

KPK Pernah Sita Uang Rp4 Miliar

Penggeledahan terbaru ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu turut digeledah.

Baca Juga: Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Selain uang tunai, KPK turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.

Load More