- KPK menggeledah empat lokasi di Kota Bengkulu pada 12 hingga 13 Agustus 2026.
- Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik dari rumah ASN, DPRD, dan pihak swasta.
- Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu untuk mengusut pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi pada Rabu (12/8/2026) dan Kamis (13/8/2026), termasuk rumah dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu serta rumah anggota DPRD Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak swasta.
“Keempat lokasi tersebut ialah rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
“Selain itu, pada hari Rabu dan Jum'at, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu,” tandas Budi.
KPK Pernah Sita Uang Rp4 Miliar
Penggeledahan terbaru ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu turut digeledah.
Baca Juga: Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Selain uang tunai, KPK turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari
-
Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping
-
HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat
-
Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial