- OJK menyetujui penggabungan enam Bank Perekonomian Rakyat ke dalam PT BPR Mangatur Ganda pada 19 Juni 2026.
- Aksi korporasi ini mencakup lima provinsi di Sumatera untuk memperkuat permodalan serta memperluas jangkauan layanan sektor UMKM.
- Hasil penggabungan tersebut meningkatkan total aset hingga Rp400 miliar guna memperkuat daya saing industri perbankan nasional Indonesia.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan nasional.
Penggabungan BPR ini diharapkan mampu meningkatkan permodalan, memperluas skala usaha, serta memperkuat penyaluran pembiayaan kepada sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Persetujuan penggabungan BPR tersebut mencakup PT BPR Mindosari (Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Jambi), PT BPR Tiurganda (Sumatera Selatan), PT BPR Lipatganda (Lampung), dan PT BPR Tahuan Ganda (Lampung) ke dalam PT BPR Mangatur Ganda yang berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Persetujuan dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan BPR.
Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, kepada pengurus dan calon pengurus PT BPR Mangatur Ganda hasil penggabungan di Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara pada Senin (29/6).
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, menjelaskan bahwa penggabungan mulai berlaku sejak disetujuinya perubahan Anggaran Dasar BPR hasil penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Menurutnya, aksi korporasi ini menjadi salah satu penggabungan BPR dengan cakupan wilayah kerja terluas karena meliputi lima provinsi di Pulau Sumatera.
"Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera," ujar Triyoga dalam siaran pers yang diterima, Rabu (1/7/2026).
Oleh karena itu, dia menjelaskan, penerapan tata kelola, manajemen risiko dan aspek kepatuhan yang kuat serta strategi bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah, menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca Juga: BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham
Penggabungan tersebut juga sejalan dengan salah satu pilar dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah Tahun 2024–2027, yakni penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi industri.
Langkah ini sekaligus menjadi komitmen BPR dalam memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Setelah penggabungan, total aset PT BPR Mangatur Ganda diproyeksikan melebihi Rp400 miliar. Selain itu, modal inti diperkirakan berada di atas Rp135 miliar dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di atas 50 persen.
Kondisi tersebut dinilai akan memperkuat kemampuan BPR dalam melakukan inovasi produk, mengoptimalkan teknologi informasi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara lebih efektif dan efisien.
Penguatan permodalan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan keuangan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang selama ini menjadi salah satu fokus pembiayaan BPR.
OJK juga mengimbau seluruh nasabah dan masyarakat agar tetap tenang serta terus mempercayakan layanan kepada industri BPR yang kini semakin kuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
Ke depan, konsolidasi BPR akan terus didorong OJK sebagai bagian dari transformasi industri perbankan daerah.
OJK menegaskan, langkah tersebut bertujuan menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian daerah maupun nasional, terutama melalui peningkatan akses pembiayaan bagi sektor UMKM.
Berita Terkait
-
OJK Pastikan Operasional KoinP2P Tetap Berjalan, Akseleran Fokus Selesaikan Pendanaan Bermasalah
-
Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
-
Perbanas: Perbankan Nasional Tetap Sehat, Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen
-
Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya
-
OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham
-
Rincian Perubahan Harga BBM Pertamina Per Hari Ini
-
Harga BBM Turun per 1 Juli 2026: Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Lebih Murah
-
QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya