- OJK memastikan operasional KoinP2P tetap berjalan normal meskipun tiga petinggi perusahaan saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi.
- KoinP2P akan menunjuk penanggung jawab sementara untuk mengelola operasional perusahaan hingga direksi dan komisaris baru resmi ditetapkan.
- OJK terus mengawasi KoinP2P serta Akseleran dalam menyelesaikan pendanaan bermasalah guna menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan operasional platform fintech lending KoinP2P tetap berjalan meskipun tiga petingginya telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, mengatakan OJK telah meminta pemegang saham KoinP2P untuk memastikan keberlanjutan operasional perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan agar layanan fintech lending tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang menjerat sejumlah petinggi perusahaan.
Menurut Agusman, KoinP2P akan menunjuk caretaker atau penanggung jawab sementara untuk mengelola operasional perusahaan hingga direksi dan komisaris baru ditetapkan.
"OJK juga terus memperdalam pemeriksaan terhadap KoinP2P sekaligus mengawasi penyelesaian pendanaan bermasalah di Akseleran guna menjaga stabilitas industri pinjaman daring, perlindungan konsumen, dan kepercayaan investor fintech," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Rabu (17/6/2026).
OJK menilai, langkah tersebut penting guna menjaga layanan kepada pengguna serta memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada para pihak terkait.
Terkait pemeriksaan khusus atau audit investigatif terhadap KoinP2P, Agusman menjelaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung.
Pemeriksaan tersebut mencakup dugaan pelanggaran ketentuan, termasuk aspek tata kelola penyelenggara dan penyampaian laporan kepada OJK.
Sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan, OJK telah meminta KoinP2P melakukan sejumlah langkah perbaikan. Perbaikan tersebut meliputi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, penguatan tata kelola dan kepatuhan, penyelesaian pendanaan bermasalah dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, serta penguatan ekuitas perusahaan.
Baca Juga: Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
Sementara itu, terkait perkembangan kasus di Akseleran, Agusman menyampaikan bahwa perusahaan masih terus melakukan upaya penyelesaian pendanaan bermasalah.
Langkah yang ditempuh mencakup penagihan kepada borrower bermasalah hingga upaya litigasi untuk memaksimalkan pengembalian dana.
Dari sisi kinerja pendanaan, outstanding pendanaan Akseleran pada April 2026 tercatat sebesar Rp208 miliar. Nilai tersebut menurun dibandingkan posisi April 2025 yang mencapai Rp395,67 miliar.
"Penurunan ini menunjukkan adanya proses pengembalian dana kepada para lender seiring upaya penyelesaian kewajiban yang dilakukan perusahaan," katanya.
Agusman menegaskan bahwa saat ini Akseleran masih memprioritaskan penyelesaian pendanaan bermasalah dan pemenuhan kewajiban kepada seluruh pihak terkait.
OJK juga terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja penyelenggara untuk memastikan proses pengembalian dana kepada lender berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari sisi pengawasan, OJK terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap kinerja Penyelenggara, antara lain untuk memastikan bahwa pemenuhan kewajiban kepada lender dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
Rupiah Nyaris Jebol Rp18.000 per Dolar AS, BI Mulai Kewalahan: Kami Tidak Bisa Sendirian!
-
Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 dan Program Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa
-
Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar
-
BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi
-
BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis
-
Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
-
IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia
-
Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026
-
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP
-
Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026