- CORE Indonesia mendesak pemerintah merombak kebijakan ekonomi dari fokus pertumbuhan PDB menuju sistem pembangunan yang berpusat pada manusia.
- Paradigma lama dinilai gagal karena menyebabkan kemiskinan, ketimpangan, serta degradasi ekologi yang merupakan krisis global bagi masyarakat modern.
- CORE Indonesia mengusulkan lima kapabilitas inti sebagai batasan desain kebijakan ekonomi yang selaras dengan nilai konstitusional Indonesia.
Suara.com - CORE Indonesia mendesak Pemerintah mengatur ulang kebijakan ekonomi yang kini harus berbasis manusia. Sebab dalam beberapa dekade terakhir, kiblat ekonomi hanya mengacu pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita.
Research Director Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Akbar Susamto menilai paradigma growth-centric ini dinilai sudah usang dan gagal menjawab tantangan zaman kontemporer.
Menurutnya, Pemerintah perlu perombakan total dari depan dalam mendesain sistem perekonomian. Sebab sudah saatnya pembangunan ekonomi bergeser dari sekadar mengejar angka pertumbuhan makro menuju sistem yang berpusat pada manusia atau sustainable human-centered economic development.
"Sementara nanti sisi-sisi lain misalnya terkait dengan distribusi, keberlanjutan ekologi, impulsi sosial, dan legitimasi demokratis dipandang sebagai tujuan sekunder atau kadang-kadang tujuan korektif. Jadi ketika pertumbuhan ekonomi yang tercapai, PDB per kapitanya meningkat, tapi kemudian buang efek samping, maka efek samping itu dikoreksi," kata Akbar dalam diskusi bertajuk Sustainable Human-Centred Economic Development dan Visi Baru Pembangunan Indonesia yang disiarkan virtual, Rabu (1/7/2026).
Akbar menjelaskan bahwa kegagalan paradigma lama ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan menjadi krisis global. Ketika sebuah negara hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, masyarakat justru dihadapkan pada realitas pahit di lapangan seperti kemiskinan yang persisten, ketimpangan yang melebar, kerentanan kerja, erosi demokrasi, hingga cepatnya degradasi ekologi.
Menurutnya, kesalahan mendasar selama ini bukan terletak pada kesalahan alat ukur statistik setelah pembangunan berjalan, melainkan pada absennya batasan kemanusiaan saat kebijakan itu pertama kali dirancang. Untuk itu, diperlukan pendekatan baru yang dirancang sejak awal.
"Kita bukan hanya sekedar pengukuran di belakang, tetapi mulai mengarah pada perlunya memikirkan ulang. Desain pembangunan ekonomi yang melampaui penalaran yang selama ini, yang dominan selama ini. Jadi perlu membangun sebuah pendekatan bangunan manusia yang berbeda, yang menggeser perhatian dari sekedar evaluasi di belakang, menjadi sesuatu yang kemudian memang didesain dari depan," paparnya.
Sebagai solusi operasional, CORE Indonesia mengadaptasi pendekatan kapabilitas (capability approach) yang dipopulerkan oleh peraih Nobel Ekonomi, Amartya Sen. Pembangunan ekonomi ke depan harus diikat oleh batasan desain (design constraint) yang tidak boleh dilanggar.
Akbar lalu merumuskan 5 Kapabilitas Inti yang harus dijamin sejak awal dalam setiap rancangan kebijakan ekonomi:
Baca Juga: Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan
- Ecological Security: Kemampuan untuk hidup di lingkungan yang aman dan sustainable.
- Agency & Opportunity: Kapabilitas untuk menentukan dan mengejar tujuan hidup sendiri, melalui akses yang adil terhadap pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan lain-lain.
- Material Security: Kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan material, pangan, sandang, papan, perlindungan sosial, kesehatan, secara bermartabat tanpa eksploitasi.
- Relational Equality: Kapabilitas untuk membangun hubungan sosial yang setara dan dibangun dari setiap orang itu punya dignity, yang tidak dikotori oleh dominasi, diskriminasi, atau subordinasi.
- Democratic Participation: Kemampuan untuk bisa terlibat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan di dalam masyarakat (partisipasi demokrasi).
Belajar dari masa lalu
Menariknya, Akbar menyebut bahwa konsep ekonomi yang berpusat pada manusia ini bukanlah barang asing bagi Indonesia. Secara historis dan konstitusional, pendiri bangsa telah menanamkan nilai-nilai ini di dalam Pembukaan hingga pasal-pasal UUD 1945.
Misalnya ada hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H. Kemudian Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28D Ayat 2 secara khusus memayungi kelayakan kerja serta imbalan ekonomi yang adil.
Di sektor pengembangan diri, Pasal 28C mewajibkan pemenuhan hak atas pendidikan bagi setiap warga negara. Adapun pemenuhan kebutuhan material dan perlindungan sosial bagi fakir miskin serta anak terlantar, termasuk penyediaan fasilitas kesehatan yang layak, diatur dalam Pasal 34.
"Lima capabilities tadi, ruang hidup yang adil, kehidupan material yang adil, relasi sosial setara dan bermartabat, berpartisipasi dalam bentuk kelola publik, intinya adalah kami ingin menunjukkan bahwa inherently, bangsa kita ini sebenarnya sangat menekankan pentingnya capability tadi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan
-
Berapa Gaji Petugas Sensus Ekonomi 2026? Segini Estimasi Per Bulannya
-
Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah
-
Segelas Es Kopi dan Stigma Boros yang Melekat pada Anak Muda
-
Misbakhun Sebut Sentimen Negatif Jadi Penyebab IHSG Anjlok Meski Fundamental Ekonomi Kuat
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak
-
MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia
-
Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan
-
Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo
-
Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce