Bisnis / Makro
Kamis, 02 Juli 2026 | 11:44 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik tiga pejabat eselon I Kemenkeu di Aula Djuanda, Jakarta, pada Rabu, 1 Juli 2026.
  • Sudarto, Evita Manthovani, dan Herman Saheruddin resmi menjabat sebagai Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara, serta Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
  • Pejabat baru diinstruksikan menjaga disiplin fiskal, mengoptimalkan aset negara, serta memperkuat stabilitas sektor keuangan demi pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik tiga orang pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal (Dirjen) baru yang dilantik Menkeu Purbaya yakni Sudarto sebagai Dirjen Anggaran, Evita Manthovani sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Herman Saheruddin sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. 

Purbaya menyampaikan bahwa pelantikan ini bukan sekedar pergantian atau pengisian jabatan, melainkan penyerahan amanat negara, rakyat, dan Presiden. 

“Jabatan yang diemban adalah kepercayaan yang sangat besar. Di balik setiap keputusan yang Saudara ambil, ada dampak terhadap anggaran negara, aset negara, stabilitas ekonomi, dunia usaha, dan kehidupan masyarakat. Karena itu, saya minta Saudara memimpin dengan integritas, keberanian, empati, dan profesionalisme,” katanya dalam pelantikan yang digelar di Aula Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dalam menyikapi berbagai tantangan dan dinamika perekonomian, baik global maupun domestik, Purbaya meminta Kemenkeu harus dapat hadir sebagai institusi yang tenang dalam menghadapi tekanan, tajam dalam membaca risiko, dan berani mengambil keputusan yang besar. 

Untuk Dirjen Kekayaan Negara, Purbaya berpesan agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus bergerak maju agar mampu menjadi strategic asset manager dan value creator bagi negara. 

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melantik tiga Dirjen Baru Kemenkeu yang terdiri dari Sudarto sebagai Dirjen Anggaran, Evita Manthovani sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Herman Saheruddin sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. [Dok. Kemenkeu]

"Mana (aset) yang belum optimal, mana yang idle, mana yang under-utilized, dan mana yang bisa mendukung program pembangunan tanpa harus menambah belanja modal baru. Dalam hubungan dengan BUMN, Danantara, maupun pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, saya minta DJKN menjaga posisi negara dengan jelas: negara adalah pemilik kekayaan, pengelola fiskal, dan penjaga kepentingan rakyat,” ungkap dia. 

Sedangkan untuk Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Purbaya meminta agar Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) tak hanya mampu menjaga stabilitas sistem keuangan, melainkan juga mendukung sektor keuangan agar semakin dalam, inklusif, dan inovatif, dan mampu membiayai pertumbuhan ekonomi. 

“Saya minta DJSPSK memperkuat koordinasi dengan BI, OJK, LPS, KSSK, DPR, serta kementerian/lembaga terkait dalam implementasi Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan regulasi turunannya. Saya juga minta setiap analisis sektor keuangan disusun dengan data terbaru, jernih dan berani menyampaikan risiko apa adanya,” paparnya.

Baca Juga: Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Ia juga menambahkan apabila terdapat tekanan di sisi likuiditas, pasar modal, atau arus modal, DJSPSK dapat segera memberikan peringatan dini dan rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti. 

Lalu kepada Dirjen Anggaran, Menkeu berpesan agar Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dapat berperan menjadi penjaga disiplin fiskal dan kualitas belanja negara. 

Terkait disiplin fiskal, hal ini tidak hanya berarti menjaga defisit anggaran tetap terkendali, melainkan juga perlu memastikan bahwa perencanaan anggaran dijalankan secara konsisten. 

Selain itu, DJA juga harus dapat memastikan bahwa negara hadir untuk pendidikan, kesehatan, pangan, energi, UMKM, perumahan, dan program-program Presiden lainnya.  

“Artinya kalau ada ABT (Anggaran Belanja Tambahan), Anda hati-hati, jangan sampai gara-gara ABT anggaran kita terganggu, yang penting adalah pastikan kementerian/lembaga mengerti bahwa disiplin fiskal ya kita akan membelanjakan seperti yang dianggarkan," jelas Purbaya.

Load More