- The Fed mempertahankan suku bunga namun menaikkan proyeksi jangka panjang, yang memicu kenaikan yield obligasi pemerintah Amerika Serikat.
- Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,75% untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari tekanan global.
- IHSG terkoreksi akibat aksi jual asing sebesar US$ 1,2 miliar, sementara investor ritel domestik mendominasi pasar saham.
Suara.com - Saat kondisi eksternal global mulai menunjukkan sinyal soliditas. Di sisi lain, pasar modal domestik masih harus bekerja keras merespons bauran kebijakan pengetatan moneter di dalam negeri.
Dari panggung global, bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed) di bawah kepemimpinan Warsh, memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (funds rate) di kisaran 3,50%–3,75%.
Kendati demikian, The Fed mengerek proyeksi median suku bunga untuk akhir tahun 2026 menjadi 3,8%. Langkah ini otomatis menghapus ekspektasi pemangkasan suku bunga yang sebelumnya dinantikan pasar, sekaligus mendorong kenaikan yield obligasi pemerintah AS (Treasury).
Meski kebijakan The Fed cenderung ketat, bursa saham Wall Street justru berhasil pulih dan membukukan kinerja kuartalan terbaiknya sejak 2020.
Penguatan ini ditopang oleh solidnya laporan laba emiten yang terafiliasi dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Dari sektor komoditas, harga minyak mentah dunia merosot tajam sebesar 20,2% secara bulanan (month-on-month/mom)—penurunan terdalam sejak 2008—seiring dengan adanya kemajuan signifikan menuju gencatan senjata Iran.
Respon Agresif Bank Indonesia dan Reformasi UU P2SK
Menghadapi lansekap global tersebut, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif guna membentengi stabilitas nilai tukar.
BI menaikkan suku bunga acuan BI 7-day reverse repo rate sebanyak dua kali sepanjang Juni, termasuk langkah mengejutkan lewat kenaikan di luar jadwal (off-schedule) pada 9 Juni.
Baca Juga: IHSG Sempat Dibuka Melemah Tapi Langsung Hijau, BBCA Masih Dijual Asing
Secara kumulatif, BI telah melakukan pengetatan sebesar 100 basis poin (bps) sejak Mei 2026, yang membawa suku bunga acuan bertengger di level 5,75%.
Langkah ini diprioritaskan untuk menjaga nilai tukar Rupiah dari tekanan eksternal serta memitigasi risiko inflasi barang impor (imported inflation).
Dari sisi regulasi, pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini membawa sejumlah perubahan struktural, antara lain:
- Menambahkan mandat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bagi Bank Indonesia.
- Membentuk payung hukum bagi operasionalisasi program obligasi Danantara.
- Membuka jalan kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI/IDX) kepada publik melalui rencana demutualisasi.
Sementara itu, Lembaga pemeringkat MSCI memutuskan untuk tetap mempertahankan status Indonesia di dalam indeks Emerging Market.
Meski demikian, MSCI menurunkan penilaian terhadap aspek arus informasi (information flow) dan aksesibilitas valuta asing (FX) Indonesia, dengan ulasan final yang dijadwalkan pada November 2026.
Arus Keluar Asing Deras, Investor Ritel Jadi Penopang
Berita Terkait
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?
-
Saham Perbankan Masih Menarik, BBCA dan BMRI Layak Dikoleksi
-
IHSG Lanjut Reli Penguatan, Bergerak Level 5.700 Pagi Ini
-
Masa Penawaran Emiten Raffi Ahmad RANS Dibuka Hari Ini, Harganya Rp170
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan
-
Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?
-
2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026
-
Pegadaian dan Universitas Andalas Bersinergi Kembangkan Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami
-
Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI
-
Harga LNG Industri Dipangkas Jadi 13 Dolar AS, Pertamina Klaim Bisnis Tetap Untung
-
Emiten MMIX Langsung Kebanjiran Pesanan Maklon, Prospek Industri Popok RI Makin Menjanjikan
-
Lebih dari 28 Ribu m3 Beton Disalurkan SIG untuk Proyek Sekolah Rakyat
-
Harga Cabai Kompak Turun, Beras Premium Tetap Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Pangan Hari Ini
-
Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?