Bisnis / Keuangan
Senin, 06 Juli 2026 | 17:48 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keterangan pers usai pengucapan sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]
Baca 10 detik
  • AI dan deepfake membuat modus penipuan digital makin sulit dikenali.
  • OJK minta masyarakat selalu verifikasi sebelum transfer atau berbagi data.
  • Jangan pernah membagikan OTP, PIN, maupun password kepada siapa pun.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui mulai kewalahan dalam menghadapi penipuan di sektor keuangan berkedok kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan deepfake.

Untuk itu OJK mengingatkan masyarakat agar semakin waspada karena penipu kini mampu menyamar layaknya orang yang dikenal korban.

Ketua Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan teknologi AI membuat pelaku penipuan mampu memalsukan identitas, suara, hingga wajah seseorang sehingga korban sulit membedakan mana yang asli dan mana yang palsu.

Menurutnya, di era digital masyarakat kerap merasa sedang berkomunikasi dengan kerabat, rekan kerja, atau pihak yang dipercaya, padahal identitas tersebut telah direkayasa menggunakan teknologi AI maupun deepfake.

"Kadang-kadang dia merasa men-share itu kepada pihak yang dia kenal padahal itu menggunakan AI, padahal itu menggunakan deepfake. Jadi sekarang itu harus cek dan ricek terus-menerus memastikan bahwa benar enggak yang saya informasikan ini adalah orang yang benar," ujar Friderica usai seminar Countering Scams and Frauds Through AML/CFT Measures and Anti-Scam Centre di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, karakteristik kejahatan digital berbeda dengan tindak kriminal konvensional. Jika pada kejahatan fisik korban kehilangan harta karena dipaksa atau dirampas, pada penipuan digital justru korban sering kali secara sukarela menyerahkan uang maupun data pribadinya karena telah percaya kepada pelaku.

"Kalau kejahatan fisik yang tradisional orang itu pasti enggak mau tasnya dijambret, enggak mau uangnya dicopet. Tapi di digital era ini orang itu dengan sukarela dia mentransfer, dengan sukarela dia sendiri men-share OTP-nya, memberikan password-nya dan sebagainya," katanya.

Fenomena tersebut membuat edukasi menjadi benteng utama dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. OJK menilai peningkatan literasi digital jauh lebih penting karena pelaku kejahatan terus memperbarui strategi mereka mengikuti perkembangan teknologi.

Friderica mengingatkan masyarakat untuk tidak pernah membagikan kode OTP, kata sandi, PIN, maupun data pribadi kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku berasal dari bank, lembaga keuangan, atau bahkan orang yang dikenal.

Baca Juga: OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi ulang terhadap setiap permintaan transfer dana, perubahan rekening tujuan, maupun permintaan data pribadi yang diterima melalui telepon, pesan singkat, atau aplikasi percakapan.

"Kalau kita mau ngeluarin uang kita secara digital itu pikir seribu kali. Kita mau transfer, mau memberikan apa, kita pikir ini benar enggak, ini verified enggak, ini legitimate enggak," ujarnya.

Menurut Friderica, perang melawan penipuan digital tidak akan pernah berhenti karena para pelaku terus menciptakan modus baru setiap kali masyarakat mulai mengenali modus lama.

"Para criminals ini juga terus berinovasi. Ketika kita mensosialisasikan satu modus, nanti muncul lagi modus baru," katanya.

Load More