- ICW melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman pada 2 Juli 2026 terkait dugaan maladministrasi rangkap jabatan.
- Pimpinan Badan Gizi Nasional terbukti menjabat posisi strategis di berbagai BUMN secara bersamaan dengan tugas negara mereka.
- Pelanggaran tersebut dinilai melanggar undang-undang pelayanan publik dan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga diusulkan untuk segera diberhentikan.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan ICW pada Kamis, (2/7/2026), terkait dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan temuan ICW, seluruh pimpinan utama BGN diketahui merangkap jabatan strategis di sejumlah BUMN secara bersamaan.
Kepala BGN, Nanik S. Deyang, tercatat merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero).
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara Wakil Kepala BGN lainnya, Trenggono, merangkap jabatan sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan dasar hukum yang menjadi alasan pelaporan tersebut.
"Praktik ini diduga melanggar Pasal 17 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," ujarnya, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Kepala dan Wakil Kepala BGN dinilai memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana pelayanan publik sebagaimana diatur Pasal 1 angka 5 undang-undang yang sama, karena BGN merupakan penyelenggara langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
Pasal 54 ayat (5) UU Pelayanan Publik bahkan secara tegas mengatur sanksi pembebasan dari jabatan bagi pelaksana yang melanggar larangan rangkap jabatan tersebut.
Anggota Divisi Hukum Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, turut menyoroti dimensi konstitusional dari persoalan ini.
"Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Kepala BGN berkedudukan setingkat menteri, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta mendapatkan fasilitas setara Menteri dan Wakil Menteri, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda, larangan yang sama mutlak berlaku bagi seluruh pimpinan BGN," jelasnya.
Sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut berwenang memeriksa laporan maladministrasi, meminta klarifikasi terlapor, hingga menerbitkan rekomendasi yang wajib dijalankan.
Ombudsman juga berwenang melaporkan pejabat yang mengabaikan rekomendasinya kepada Presiden dan DPR sekaligus mengumumkannya ke publik.
Atas dasar itu, ICW mendesak Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi resmi agar Presiden memberhentikan para pejabat BGN yang dimaksud dari jabatannya.
Kritik ICW turut diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai membiarkan praktik rangkap jabatan tersebut berlangsung.
"Membiarkan pimpinan BGN merangkap jabatan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pasca terungkapnya korupsi Program MBG. Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya," pungkas Wana Alamsyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan