- ICW melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman pada 2 Juli 2026 terkait dugaan maladministrasi rangkap jabatan.
- Pimpinan Badan Gizi Nasional terbukti menjabat posisi strategis di berbagai BUMN secara bersamaan dengan tugas negara mereka.
- Pelanggaran tersebut dinilai melanggar undang-undang pelayanan publik dan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga diusulkan untuk segera diberhentikan.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan ICW pada Kamis, (2/7/2026), terkait dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan temuan ICW, seluruh pimpinan utama BGN diketahui merangkap jabatan strategis di sejumlah BUMN secara bersamaan.
Kepala BGN, Nanik S. Deyang, tercatat merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero).
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara Wakil Kepala BGN lainnya, Trenggono, merangkap jabatan sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan dasar hukum yang menjadi alasan pelaporan tersebut.
"Praktik ini diduga melanggar Pasal 17 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," ujarnya, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Kepala dan Wakil Kepala BGN dinilai memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana pelayanan publik sebagaimana diatur Pasal 1 angka 5 undang-undang yang sama, karena BGN merupakan penyelenggara langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
Pasal 54 ayat (5) UU Pelayanan Publik bahkan secara tegas mengatur sanksi pembebasan dari jabatan bagi pelaksana yang melanggar larangan rangkap jabatan tersebut.
Anggota Divisi Hukum Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, turut menyoroti dimensi konstitusional dari persoalan ini.
"Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Kepala BGN berkedudukan setingkat menteri, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta mendapatkan fasilitas setara Menteri dan Wakil Menteri, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda, larangan yang sama mutlak berlaku bagi seluruh pimpinan BGN," jelasnya.
Sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut berwenang memeriksa laporan maladministrasi, meminta klarifikasi terlapor, hingga menerbitkan rekomendasi yang wajib dijalankan.
Ombudsman juga berwenang melaporkan pejabat yang mengabaikan rekomendasinya kepada Presiden dan DPR sekaligus mengumumkannya ke publik.
Atas dasar itu, ICW mendesak Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi resmi agar Presiden memberhentikan para pejabat BGN yang dimaksud dari jabatannya.
Kritik ICW turut diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai membiarkan praktik rangkap jabatan tersebut berlangsung.
"Membiarkan pimpinan BGN merangkap jabatan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pasca terungkapnya korupsi Program MBG. Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya," pungkas Wana Alamsyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial