Bisnis / Keuangan
Kamis, 16 Juli 2026 | 10:10 WIB
Rencana pemerintah menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik atau plain packaging menuai kritik dari kalangan akademisi dan pelaku industri. Foto Suara.com/AI
Baca 10 detik
  • Pakar nilai aturan kemasan seragam berpotensi langgar hak merek dan ekonomi.
  • Industri vape khawatir plain packaging picu maraknya produk ilegal.
  • Pelaku usaha minta RPMK dikaji lintas sektor agar tak rugikan penerimaan negara.

Suara.com - Rencana pemerintah menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik atau plain packaging menuai kritik dari kalangan akademisi dan pelaku industri. Kebijakan yang tengah disiapkan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) itu dinilai berpotensi mengganggu hak kekayaan intelektual pelaku usaha, menekan industri legal, hingga memicu pertumbuhan produk ilegal yang pada akhirnya dapat menggerus penerimaan negara dari cukai dan pajak.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara, menilai usulan penyeragaman warna kemasan bukan sekadar pengaturan teknis, melainkan menyentuh aspek hak ekonomi yang dilindungi konstitusi.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk membedakan produknya dari produk lain di pasar. Karena itu, kebijakan yang menghapus identitas visual merek dinilai berpotensi bertentangan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual.

"Pembatasan ini tidak sekadar merupakan pengaturan teknis akan tetapi merupakan pembatasan ekonomi pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut," ujar Airlangga, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan pemerintah memang memiliki kewajiban melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian konsumsi rokok. Namun di sisi lain, negara juga wajib memberikan kepastian hukum terhadap hak ekonomi dan hak kekayaan intelektual pelaku usaha.

Karena itu, Airlangga mendorong Kementerian Kesehatan melakukan analisis dampak regulasi secara menyeluruh serta melibatkan kementerian dan lembaga lintas sektor sebelum menetapkan kebijakan.

"Tujuannya agar kebijakan yang dibentuk proporsional, non-diskriminatif, dan tidak lebih restriktif dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kebijakan tersebut menghapus desain, logo, dan identitas merek secara menyeluruh, maka aturan itu berpotensi melampaui kewenangan pemerintah karena menyentuh pembatasan hak ekonomi yang semestinya diatur melalui undang-undang, bukan sekadar peraturan teknis.

Selain itu, Airlangga menilai ketentuan dalam Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 hanya memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur standardisasi desain dan tulisan pada kemasan, bukan menyeragamkan warna seluruh kemasan produk.

Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko

Industri Vape Khawatir Produk Ilegal Diuntungkan

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia. Meski mendukung upaya pemerintah menekan prevalensi perokok, ia menilai kebijakan plain packaging dapat menimbulkan dampak ekonomi yang tidak diinginkan.

Menurut Fachmi, kemasan rokok elektronik bukan sekadar identitas merek, tetapi juga menjadi media informasi penting bagi konsumen mengenai jenis produk, produsen, kandungan liquid, hingga komposisi produk.

"Kemasan bukan hanya identitas sebuah merek, tetapi juga menjadi media informasi bagi konsumen. Kalau semua dibuat seragam, informasi penting itu justru semakin sulit dipahami oleh konsumen," ujarnya.

Lebih jauh, ARVINDO mengkhawatirkan penyeragaman kemasan justru akan mempersulit konsumen membedakan produk legal dan ilegal. Kondisi tersebut dinilai dapat memberi ruang lebih besar bagi peredaran produk ilegal yang selama ini dijual dengan harga lebih murah.

Apabila industri legal semakin tertekan, dampaknya bukan hanya terhadap keberlangsungan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai dan perpajakan.

"Kami khawatir jangan sampai kebijakan yang bertujuan untuk menurunkan konsumsi justru mematikan industri legal, sementara industri ilegal semakin tumbuh karena produk legal dan ilegal menjadi semakin sulit dibedakan," kata Fachmi.

Ia berharap penyusunan RPMK dilakukan secara lebih inklusif dengan melibatkan pelaku industri, asosiasi, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya agar tujuan kesehatan masyarakat dapat dicapai tanpa mengorbankan keberlangsungan industri legal maupun kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Load More