- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi insiden truk menabrak JPO dengan memasang rambu batas ketinggian maksimal 4,2 meter.
- Dishub berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya untuk memperketat pengawasan dimensi kendaraan serta menindak pelanggaran angkutan barang tersebut.
- Perusahaan dan pengemudi wajib mematuhi aturan teknis karena pelaku bertanggung jawab penuh atas kerusakan fasilitas umum negara.
Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memperkuat langkah mitigasi untuk mencegah kendaraan angkutan barang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang belakangan kerap terjadi di ibu kota.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, menyampaikan hal tersebut menanggapi rentetan insiden truk menabrak JPO di wilayah Jakarta.
"Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan evaluasi terhadap insiden kendaraan angkutan barang yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)," ujar Dody dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan bahwa evaluasi menjadi dasar bagi Dishub untuk memperkuat upaya pencegahan sesuai tugas dan kewenangannya agar kejadian serupa tidak terulang.
Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah pemasangan rambu batas ketinggian kendaraan di sejumlah JPO, flyover, dan underpass yang belum dilengkapi rambu tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," papar Dody.
Batas ketinggian kendaraan yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter.
Selain pemasangan rambu, Dishub juga akan menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta ketentuan keselamatan lalu lintas.
"Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL)," terang Dody.
Baca Juga: JPO Tendean Roboh Jadi Alarm! Dishub DKI Segera Pasang Rambu Batas Tinggi di Jembatan hingga Flyover
Dishub turut menyasar sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi mengenai kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Yang paling menyita perhatian, Dody menegaskan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum akibat kecelakaan lalu lintas.
Ia mengutip Pasal 234 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak lain akibat kecelakaan lalu lintas.
Tak hanya itu, Dody juga menyinggung Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur bahwa pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System, Dody menyebut alat tersebut sebagai salah satu alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu.
Namun ia mengingatkan bahwa JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset, bukan Dishub.
"Kewenangan kami adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," tegas Dody.
Sementara terkait proses hukum atas insiden kecelakaan, Dody menjelaskan penyelidikan, pendataan kerusakan aset, hingga penegakan hukum merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 227 dan Pasal 228 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Tag
Berita Terkait
-
JPO Tendean Roboh Jadi Alarm! Dishub DKI Segera Pasang Rambu Batas Tinggi di Jembatan hingga Flyover
-
Sopir Main HP, Truk Molen Terjepit di Jembatan Matraman Sampai Ban Harus Dikempiskan
-
Modal Bisa dari Mana Saja, Pramono Tegaskan JPO Tendean Tetap Dibangun Ulang
-
Nasib Ganti Rugi JPO Tendean Belum Jelas, Pemprov DKI Masih Negosiasi dengan Perusahaan Truk
-
Fasilitas Publik Hancur, DPRD DKI Minta Sanksi Pidana Bagi Pemilik Truk Penyebab JPO Ambruk
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BRI Dampingi Rosyidah Wujudkan Mimpi Membangun Usaha Olahan Laut di Pesisir Indramayu
-
Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari
-
Nasib Merek Mobil Jepang Terancam, Toyota Ajak Honda Hingga Nissan Bersatu Hadapi Mobil China
-
Kisah Rosyidah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Bangun UMKM Olahan Laut di Indramayu
-
Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!
-
Alam Dikeruk Nyawa Melayang, Ekonomi Ekstraktif Disebut Jadi Pemicu Konflik Berdarah di Papua
-
Pulang ke Kampung Halaman, Rosyidah Sukses Kembangkan Usaha Hasil Laut Berkat Dukungan BRI
-
3 Sunscreen Korea Terbaik untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Termasuk Semifinal Kali Ini, Argentina Sudah 3 Kali Singkirkan Inggris dengan Menyakitkan!
-
Berbekal KUR BRI, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut