Bisnis / Keuangan
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:53 WIB
Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono. Foto Dicky-Suara.com
Baca 10 detik
  • BI tegaskan tak ada larangan beli dolar AS di atas US$10.000.
  • Transaksi di atas US$10.000 wajib disertai dokumen pendukung.
  • Aturan dibuat untuk kepatuhan dan mencegah transaksi spekulatif.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) menepis anggapan bahwa masyarakat dilarang membeli valuta asing (valas), termasuk dolar Amerika Serikat (AS), dalam jumlah lebih dari US$10.000. Bank sentral menegaskan tidak ada larangan bagi nasabah untuk membeli valas dalam nominal berapa pun.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono mengatakan informasi yang menyebut BI membatasi pembelian dolar AS di atas US$10.000 tidak benar. Menurutnya, ketentuan yang berlaku hanya mengatur persyaratan administrasi untuk transaksi dalam jumlah tertentu.

"Saya ingin tegaskan di sini bahwa hal tersebut tidak benar. Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apa pun," ujar Thomas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar secara virtual, Rabu (22/7/2026).

Thomas menjelaskan, apabila total pembelian valas seorang nasabah melebihi US$10.000 dalam satu bulan, maka transaksi tersebut wajib dilengkapi dokumen pendukung. Persyaratan itu diterapkan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, bukan untuk membatasi transaksi masyarakat.

Dokumen yang dapat digunakan antara lain invoice atau tagihan biaya pendidikan di luar negeri, pembayaran barang dan jasa dari luar negeri, tagihan biaya pengobatan di luar negeri, maupun dokumen lain yang membuktikan tujuan penggunaan dana.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan penggunaan devisa sesuai kebutuhan riil sekaligus meminimalkan aktivitas spekulatif di pasar valuta asing.

Menurut Thomas, Bank Indonesia juga telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh industri perbankan. Karena itu, bank seharusnya dapat memberikan penjelasan yang benar kepada nasabah terkait mekanisme pembelian valas.

"Bank Indonesia sudah memberikan informasi kepada perbankan, jadi seharusnya informasi ini bisa diklarifikasi oleh perbankan. Tapi sekali lagi saya akan tegaskan bahwa tidak benar bahwa ada pelarangan seperti yang ditanyakan tadi. Kebijakan ini semata-mata untuk kepatuhan dan mengurangi spekulasi," kata keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.

Pernyataan BI tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai aturan pembelian dolar AS, sekaligus memberikan kepastian bahwa transaksi valas tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Baca Juga: Kredit Nganggur Bank Tembus Rp2.490 Triliun

Load More