- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi penyusunan Perpres ojek online pada Kamis (23/7/2026).
- Pertemuan strategis tersebut dihadiri para menteri kabinet guna membahas regulasi transportasi, hak pekerja, dan administrasi.
- Peraturan presiden ini bertujuan memperkuat perlindungan pengemudi, kejelasan status kemitraan, serta menjaga iklim usaha aplikasi.
Suara.com - Kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojek online atau ojol di Indonesia mulai menemui titik terang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat koordinasi tingkat tinggi untuk membahas tindak lanjut penyusunan peraturan presiden (Perpres) mengenai ojek online, Kamis (23/7/2026).
Langkah ini dipandang sebagai momentum krusial dalam menata ekosistem transportasi berbasis aplikasi, yang selama ini masih berada dalam ruang abu-abu regulasi.
"Fokus utamanya adalah menciptakan payung hukum yang kuat, mengingat sektor ojol telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat," kata Dasco.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci dalam kabinet dan parlemen. Selain Sufmi Dasco Ahmad, hadir pula Wakil Ketua DPR Sari Yukiati.
Sementara dari unsur pemerintah, terdapat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yasirli, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Keterlibatan kementerian-kementerian ini menunjukkan, perpres ojol akan mengatur aspek yang sangat luas, mulai dari sisi transportasi, hak-hak pekerja, hingga administratif kenegaraan.
Tak hanya itu, hadir pula perwakilan dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum beserta Wakil Menteri Hukum, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Kehadiran Chief Operating Officer Danantara/Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, dalam rapat tersebut juga menarik perhatian publik.
Keterlibatan lembaga pengelola investasi negara ini, mensinyalir adanya visi besar untuk menyinergikan ekosistem ojol dengan penguatan ekonomi nasional dan peran BUMN dalam mendukung infrastruktur digital.
Baca Juga: Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus
Poin Krusial: Perlindungan Driver dan Status Kemitraan
Selama bertahun-tahun, isu mengenai status hukum pengemudi ojol selalu menjadi perdebatan hangat. Apakah mereka adalah pekerja formal atau mitra mandiri? Perpres ini diharapkan menjadi jawaban atas dilema tersebut.
"Kita membahas berbagai aspek yang akan menjadi substansi perpres, termasuk penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan," jelas Dasco.
Penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi mencakup jaminan keselamatan kerja, standar pendapatan yang layak, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan antara driver dan aplikator.
Sedangkan di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga keberlanjutan iklim usaha agar perusahaan penyedia aplikasi tetap dapat berinovasi dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital.
Berita Terkait
-
Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus
-
Dua Perusahaan Tekstil di Jateng Berpotensi PHK Hampir 1.500 Buruh
-
Purbaya Sebut Pembangunan PFII Dibiayai Danantara, Tapi Sebagian Bisa dari APBN
-
Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus
-
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pelindo 60 Persen pada Semester I 2026
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Media Vietnam Nyinyir Jelang Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Penuh Naturalisasi
-
Apakah Pajak Mobil Listrik Masih Murah? Ini 5 Rekomendasinya
-
Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol
-
5 Fakta Viral Bocah Palembang Mengaku Dipukul Oknum Polisi saat Main Layang
-
5 Parfum Lokal Wangi Bunga Sedap Malam, Aromanya Elegan dan Tahan Lama
-
Teknologi bagi Siswa: Membantu Belajar atau Membuat Malas?
-
Drama Hak Angket DPRD Gowa Berujung Polisi, 45 Anggota Dewan Siap Ambil Langkah Ini
-
Geger Donald Trump Dikabarkan Dukung Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB
-
Gantikan Nanik, Sudaryono Didesak Bersih-bersih Internal Karena Ada Dugaan Pegawai BGN 'Main' Dapur
-
Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona