Bisnis / Ekopol
Kamis, 23 Juli 2026 | 11:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi tingkat tinggi untuk membahas tindak lanjut penyusunan peraturan presiden (Perpres) mengenai ojek online, Kamis (23/7/2026).
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi penyusunan Perpres ojek online pada Kamis (23/7/2026).
  • Pertemuan strategis tersebut dihadiri para menteri kabinet guna membahas regulasi transportasi, hak pekerja, dan administrasi.
  • Peraturan presiden ini bertujuan memperkuat perlindungan pengemudi, kejelasan status kemitraan, serta menjaga iklim usaha aplikasi.

Suara.com - Kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojek online atau ojol di Indonesia mulai menemui titik terang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat koordinasi tingkat tinggi untuk membahas tindak lanjut penyusunan peraturan presiden (Perpres) mengenai ojek online, Kamis (23/7/2026).

Langkah ini dipandang sebagai momentum krusial dalam menata ekosistem transportasi berbasis aplikasi, yang selama ini masih berada dalam ruang abu-abu regulasi.

"Fokus utamanya adalah menciptakan payung hukum yang kuat, mengingat sektor ojol telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat," kata Dasco.

Pertemuan strategis ini dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci dalam kabinet dan parlemen. Selain Sufmi Dasco Ahmad, hadir pula Wakil Ketua DPR Sari Yukiati.

Sementara dari unsur pemerintah, terdapat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yasirli, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Keterlibatan kementerian-kementerian ini menunjukkan, perpres ojol akan mengatur aspek yang sangat luas, mulai dari sisi transportasi, hak-hak pekerja, hingga administratif kenegaraan.

Tak hanya itu, hadir pula perwakilan dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum beserta Wakil Menteri Hukum, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Kehadiran Chief Operating Officer Danantara/Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, dalam rapat tersebut juga menarik perhatian publik.

Keterlibatan lembaga pengelola investasi negara ini, mensinyalir adanya visi besar untuk menyinergikan ekosistem ojol dengan penguatan ekonomi nasional dan peran BUMN dalam mendukung infrastruktur digital.

Baca Juga: Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus

Poin Krusial: Perlindungan Driver dan Status Kemitraan

Selama bertahun-tahun, isu mengenai status hukum pengemudi ojol selalu menjadi perdebatan hangat. Apakah mereka adalah pekerja formal atau mitra mandiri? Perpres ini diharapkan menjadi jawaban atas dilema tersebut.

"Kita membahas berbagai aspek yang akan menjadi substansi perpres, termasuk penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan," jelas Dasco.

Penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi mencakup jaminan keselamatan kerja, standar pendapatan yang layak, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan antara driver dan aplikator.

Sedangkan di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga keberlanjutan iklim usaha agar perusahaan penyedia aplikasi tetap dapat berinovasi dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital.

Load More