Bisnis / Makro
Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:42 WIB
Gedung Kemenko Perekonomian di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Baca 10 detik
  • AS kenakan tarif 10% untuk produk Indonesia mulai 24 Juli 2026.
  • Pemerintah RI terus lobi USTR agar tarif lebih kompetitif.
  • RI percepat diversifikasi pasar ekspor dan sederhanakan regulasi.

Suara.com - Pemerintah Indonesia merespons keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang resmi memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia mulai Jumat (24/7/2026). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari hasil investigasi Section 301 Trade Act 1974 yang menyasar 60 negara dan wilayah terkait isu tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan pemerintah mencermati pengakuan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif memiliki kerangka regulasi untuk mencegah dan memberantas praktik kerja paksa.

"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global," ujar Haryo dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).

Haryo menjelaskan pemerintah selama ini juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah AS terkait proses investigasi Section 301. Indonesia disebut aktif menyampaikan masukan tertulis, mengikuti public hearing, hingga melakukan konsultasi antarpemerintah mengenai isu kelebihan kapasitas sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Meski Indonesia masuk dalam daftar negara yang dikenai tarif tambahan 10% bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris, pemerintah menyoroti adanya sejumlah produk Indonesia yang justru masuk dalam daftar pengecualian tarif.

"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," katanya.

Pemerintah juga masih menunggu hasil investigasi USTR mengenai isu excess capacity sektor manufaktur yang diperkirakan diumumkan dalam waktu dekat. Indonesia berharap kebijakan lanjutan tersebut dapat memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan bagi produk nasional.

"Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," kata Haryo.

Sebagai langkah menjaga daya saing ekspor, pemerintah akan mempercepat penyederhanaan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi. Selain itu, Indonesia akan mengoptimalkan berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, serta mempercepat penyelesaian perjanjian baru seperti IEU-CEPA, I-EAEU FTA, dan ICA-CEPA untuk memperluas akses pasar di luar Amerika Serikat.

Baca Juga: Trump Berlakukan Tarif Baru, Produk Indonesia Kena Bea Masuk 10% Mulai Hari Ini

Di sisi lain, Pemerintah AS menyatakan tarif baru tersebut menggantikan tarif sementara 10% yang berlaku selama 150 hari. Kebijakan ini diterapkan menggunakan dasar hukum Section 301 Trade Act 1974, setelah Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan skema tarif resiprokal yang diterapkan Trump.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mendorong negara-negara mitra memperketat larangan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global.

"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," ujar Greer.

Meski demikian, Washington mengecualikan sejumlah komoditas strategis seperti minyak dan gas, pupuk, serta beberapa bahan pangan dari penerapan tarif baru tersebut.

Load More