- AS kenakan tarif 10% untuk produk Indonesia mulai 24 Juli 2026.
- Pemerintah RI terus lobi USTR agar tarif lebih kompetitif.
- RI percepat diversifikasi pasar ekspor dan sederhanakan regulasi.
Suara.com - Pemerintah Indonesia merespons keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang resmi memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia mulai Jumat (24/7/2026). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari hasil investigasi Section 301 Trade Act 1974 yang menyasar 60 negara dan wilayah terkait isu tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan pemerintah mencermati pengakuan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif memiliki kerangka regulasi untuk mencegah dan memberantas praktik kerja paksa.
"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global," ujar Haryo dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).
Haryo menjelaskan pemerintah selama ini juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah AS terkait proses investigasi Section 301. Indonesia disebut aktif menyampaikan masukan tertulis, mengikuti public hearing, hingga melakukan konsultasi antarpemerintah mengenai isu kelebihan kapasitas sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Meski Indonesia masuk dalam daftar negara yang dikenai tarif tambahan 10% bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris, pemerintah menyoroti adanya sejumlah produk Indonesia yang justru masuk dalam daftar pengecualian tarif.
"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," katanya.
Pemerintah juga masih menunggu hasil investigasi USTR mengenai isu excess capacity sektor manufaktur yang diperkirakan diumumkan dalam waktu dekat. Indonesia berharap kebijakan lanjutan tersebut dapat memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan bagi produk nasional.
"Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," kata Haryo.
Sebagai langkah menjaga daya saing ekspor, pemerintah akan mempercepat penyederhanaan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi. Selain itu, Indonesia akan mengoptimalkan berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, serta mempercepat penyelesaian perjanjian baru seperti IEU-CEPA, I-EAEU FTA, dan ICA-CEPA untuk memperluas akses pasar di luar Amerika Serikat.
Baca Juga: Trump Berlakukan Tarif Baru, Produk Indonesia Kena Bea Masuk 10% Mulai Hari Ini
Di sisi lain, Pemerintah AS menyatakan tarif baru tersebut menggantikan tarif sementara 10% yang berlaku selama 150 hari. Kebijakan ini diterapkan menggunakan dasar hukum Section 301 Trade Act 1974, setelah Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan skema tarif resiprokal yang diterapkan Trump.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mendorong negara-negara mitra memperketat larangan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global.
"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," ujar Greer.
Meski demikian, Washington mengecualikan sejumlah komoditas strategis seperti minyak dan gas, pupuk, serta beberapa bahan pangan dari penerapan tarif baru tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Iran Masih Sabar 13 Malam Digempur Amerika Serikat, Masih Mau Ngobrol
-
Xian Sukses Jadi Tuan Rumah Simposium Nasional dan Kongres XIV 2026
-
Isu Kerja Paksa! Trump Berlakukan Tarif 10 Persen Untuk Produk RI, Lapangan Banteng Buka Suara
-
Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus dan Satgas PKH, Jaksa Agung Minta Jangan Tebang Pilih
-
Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Pertama yang Berkantor di Kepulauan Nias
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
6 Tips Memilih Sabun Cuci Muka untuk Usia 40-an agar Flek Hitam Berkurang
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Norwegian Wood: Novel Tentang Cinta, Trauma, Kesepian, dan Keberanian Bertahan
-
Rudal Israel Sasar Ambulans di Lebanon, Tenaga Medis Jadi Korban