Bisnis / Keuangan
Selasa, 28 Juli 2026 | 09:11 WIB
Ilustrasi asuransi kesehatan. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pekerja tetap memiliki akses perlindungan kesehatan di tengah inflasi medis dan ancaman PHK.
  • Ogi Prastomiyono menyatakan OJK fokus menjaga kesehatan industri asuransi agar mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis secara berkelanjutan.
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 pada Selasa, 28 Juli 2026, untuk memperkuat tata kelola produk asuransi kesehatan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masyarakat, khususnya para pekerja, tetap memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan yang layak di tengah tingginya inflasi medis dan ketidakpastian ekonomi yang masih dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

OJK menegaskan langkah tersebut dilakukan dengan menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan agar tetap mampu memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan meningkatnya inflasi medis menjadi tantangan bagi industri asuransi kesehatan.

Namun, menurutnya, akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh keterjangkauan premi, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan asuransi dalam memberikan manfaat secara berkelanjutan.

"OJK memandang bahwa di tengah meningkatnya inflasi medis dan ketidakpastian ekonomi, akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan tidak hanya bergantung pada keterjangkauan premi, tetapi juga pada keberlanjutan industri asuransi dalam memberikan manfaat kepada pemegang polis," ujar Ogi dalam jawaban tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Oleh karena itu, dia menambahkan, fokus OJK adalah memastikan industri asuransi kesehatan tetap sehat, resilien, dan mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis secara berkelanjutan.

Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]

Untuk mendukung tujuan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Melalui regulasi tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi agar mengelola produk asuransi kesehatan secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Penguatan dilakukan melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, hingga penetapan premi berdasarkan profil risiko nasabah yang didukung perhitungan aktuaria secara memadai.

Baca Juga: Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Menurutnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

"Melalui pengaturan tersebut, OJK mendorong agar produk asuransi kesehatan dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai," kata Ogi.

Menurut Ogi, kebijakan tersebut juga bertujuan agar kenaikan biaya layanan kesehatan tidak otomatis dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk kenaikan premi yang berlebihan.

"Dengan demikian, kenaikan biaya kesehatan diharapkan tidak secara langsung diteruskan menjadi kenaikan premi yang berlebihan sehingga keterjangkauan produk bagi masyarakat tetap terjaga," tuturnya.

OJK menilai penguatan tata kelola industri asuransi kesehatan menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan bisnis perusahaan asuransi.

Load More