Bisnis / Keuangan
Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:48 WIB
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
Baca 10 detik
  • OJK resmi mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri di Depok pada 16 Juli 2026 demi menjaga stabilitas perbankan.
  • Pencabutan izin dilakukan setelah bank gagal memenuhi rasio permodalan minimum selama masa pengawasan oleh pihak OJK.
  • Lembaga Penjamin Simpanan akan memproses penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan likuidasi bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank di Indonesia, salah satunya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan izin usaha BPRS Hasanah Mandiri dicabut, maka total sembilan bank sudah bangkrut sejak tahun 2026.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi terhadap BPRS Hasanah Mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan.

Ilustrasi bank. [Unsplash]

"Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, OJK menetapkan BPRS Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status Bank Perkreditan Rakyat Syariah Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan tersebut didasarkan pada kondisi permodalan yang tidak memenuhi ketentuan, di mana Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 47,98 persen.

Baca Juga: OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Selain itu, Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya sebesar 0,61 persen, jauh di bawah batas minimum 5 persen.

Selama masa pengawasan, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, termasuk memperbaiki kondisi permodalan sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan. Karena itu, pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan BPRS Hasanah Mandiri sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tertanggal 8 Juli 2026, LPS memutuskan penanganan BPRS Hasanah Mandiri dilakukan melalui mekanisme likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Berikut adalah daftar delapan BPR yang ditutup sepanjang 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
  7. PT BPR Sungai Rumbai, Sumatra Barat (7 April 2026)
  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
  9. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri (17 Juli 2026)

Load More