Bisnis / Keuangan
Selasa, 28 Juli 2026 | 15:19 WIB
DTSEN
Baca 10 detik
  • Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai basis data untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial secara tepat sasaran.
  • Badan Pusat Statistik secara berkala memadankan dan memutakhirkan integrasi data nasional tersebut guna meningkatkan efektivitas perlindungan sosial.
  • Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan sosial melalui situs resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang sesuai.

Desil 1: 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Desil 2 hingga 4: Kelompok yang umumnya menjadi sasaran utama program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako).
Desil 5: Dapat diusulkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Desil 6 hingga 10: Kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.
Status desil bersifat dinamis karena akan berubah mengikuti hasil pemutakhiran data sosial ekonomi terbaru.

Pemerintah menjadikan DTSEN sebagai satu-satunya acuan dalam penyaluran bantuan sosial agar data penerima lebih akurat.

Melalui integrasi berbagai basis data nasional dan proses pemutakhiran rutin oleh BPS, pemerintah berharap kesalahan penyaluran bantuan dapat ditekan serta program perlindungan sosial menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Penggunaan DTSEN juga telah menjadi bagian dari kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.

Load More