Bisnis / Makro
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:26 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Uji coba bansos lewat KDMP dimulai triwulan IV 2026 di 900 titik.
  • Dana bansos tetap dari Himbara, dicairkan melalui agen di KDMP.
  • Penyaluran langsung via KDMP masih menunggu revisi regulasi.

Suara.com - Pemerintah mulai menyiapkan babak baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan uji coba penyaluran bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada triwulan IV 2026 sebagai langkah memperluas akses layanan bagi masyarakat di tingkat desa.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan uji coba akan dilakukan di sekitar 900 KDMP yang telah siap beroperasi. Namun, skema ini belum menggantikan mekanisme yang berlaku saat ini karena penyaluran bansos triwulan III masih berlangsung melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

"Triwulan IV nanti kita akan mencoba di 900 titik yang sudah siap beroperasi. Ini masih tahap simulasi," ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dalam tahap awal, penerima manfaat tidak akan menerima bansos langsung dari koperasi desa. Dana bantuan tetap disalurkan melalui Himbara, tetapi pencairannya dilakukan melalui agen bank yang ditempatkan di KDMP. Dengan demikian, masyarakat cukup mendatangi koperasi desa terdekat untuk mengambil bantuan.

Menurut Gus Ipul, langkah tersebut diharapkan memangkas jarak tempuh penerima manfaat sekaligus membuat proses pencairan bansos lebih mudah diakses, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari kantor bank atau kantor pos.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema agar setiap KDMP memiliki agen bank Himbara yang melayani transaksi pencairan bantuan sosial. Model ini juga menjadi bagian dari simulasi untuk menguji kesiapan koperasi desa sebagai titik layanan keuangan pemerintah.

Ke depan, pemerintah membuka peluang penyaluran bansos dilakukan langsung melalui KDMP tanpa perantara Himbara. Namun, skema tersebut masih menunggu perubahan regulasi karena aturan yang berlaku saat ini hanya mengizinkan penyaluran melalui Himbara atau PT Pos Indonesia.

Load More