Bisnis / Keuangan
Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan dukungan APBN diberikan untuk memastikan proses pengelolaan koperasi berjalan optimal pada masa transisi. Foto ANTARA.
Baca 10 detik
  • APBN biayai gaji manajer KDKMP selama dua tahun.
  • Setelah dua tahun, gaji manajer ditanggung pendapatan koperasi.
  • Gaji pegawai tetap dibayar internal, anggota menerima SHU.

Suara.com - Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk membiayai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada tahap awal operasional. Skema tersebut hanya bersifat sementara, yakni selama dua tahun, sebelum seluruh beban pembiayaan dialihkan kepada koperasi masing-masing.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan dukungan APBN diberikan untuk memastikan proses pengelolaan koperasi berjalan optimal pada masa transisi.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama dua tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Ferry menjelaskan mekanisme tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Dalam beleid tersebut juga akan diatur bahwa operasional KDKMP berada di bawah pendampingan PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun. Setelah masa pendampingan berakhir, koperasi diharapkan mampu menjalankan kegiatan usaha secara mandiri, termasuk membiayai kebutuhan operasionalnya.

Menurut Ferry, setelah masa subsidi APBN berakhir, gaji manajer akan dibayarkan menggunakan pendapatan yang dihasilkan koperasi dari aktivitas bisnisnya.

"Iya, dari pendapatan koperasi," katanya.

Ia menegaskan dukungan APBN hanya diberikan untuk posisi manajer. Sementara gaji pegawai koperasi menjadi tanggung jawab internal masing-masing koperasi sejak awal operasional.

"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji dari internal. Ini manajernya aja," tegas Ferry.

Baca Juga: Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas 80 Persen Dana Desa

Selain itu, anggota koperasi tidak menerima gaji, melainkan memperoleh manfaat ekonomi melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai kinerja koperasi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sekaligus memastikan koperasi memiliki waktu membangun model bisnis yang berkelanjutan sebelum seluruh pembiayaan ditanggung secara mandiri.

Load More