- APBN biayai gaji manajer KDKMP selama dua tahun.
- Setelah dua tahun, gaji manajer ditanggung pendapatan koperasi.
- Gaji pegawai tetap dibayar internal, anggota menerima SHU.
Suara.com - Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk membiayai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada tahap awal operasional. Skema tersebut hanya bersifat sementara, yakni selama dua tahun, sebelum seluruh beban pembiayaan dialihkan kepada koperasi masing-masing.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan dukungan APBN diberikan untuk memastikan proses pengelolaan koperasi berjalan optimal pada masa transisi.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama dua tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Ferry menjelaskan mekanisme tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Dalam beleid tersebut juga akan diatur bahwa operasional KDKMP berada di bawah pendampingan PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun. Setelah masa pendampingan berakhir, koperasi diharapkan mampu menjalankan kegiatan usaha secara mandiri, termasuk membiayai kebutuhan operasionalnya.
Menurut Ferry, setelah masa subsidi APBN berakhir, gaji manajer akan dibayarkan menggunakan pendapatan yang dihasilkan koperasi dari aktivitas bisnisnya.
"Iya, dari pendapatan koperasi," katanya.
Ia menegaskan dukungan APBN hanya diberikan untuk posisi manajer. Sementara gaji pegawai koperasi menjadi tanggung jawab internal masing-masing koperasi sejak awal operasional.
"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji dari internal. Ini manajernya aja," tegas Ferry.
Baca Juga: Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas 80 Persen Dana Desa
Selain itu, anggota koperasi tidak menerima gaji, melainkan memperoleh manfaat ekonomi melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai kinerja koperasi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sekaligus memastikan koperasi memiliki waktu membangun model bisnis yang berkelanjutan sebelum seluruh pembiayaan ditanggung secara mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun
-
Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?
-
Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana
-
Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa
-
Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI