Bisnis / Makro
Rabu, 29 Juli 2026 | 08:59 WIB
Ilustrasi Kemasan rokok Polos
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menolak kebijakan kemasan rokok polos karena memicu peningkatan rokok ilegal.
  • Kementerian Perindustrian menyatakan rokok ilegal meningkat hingga 13,9 persen dan berpotensi merugikan penerimaan negara senilai Rp31 triliun.
  • Pemerintah diminta mempertimbangkan dampak ekonomi luas bagi jutaan pekerja serta petani tembakau domestik sebelum mengesahkan aturan tersebut.

Suara.com - Pemerintah diminta belajar dari pengalaman sejumlah negara yang dinilai gagal soal pengendalial rokok dari kebijakan kemasan rokok polos.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, menjelaskan penerapan plain packaging di berbagai negara justru diikuti dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal serta penurunan penerimaan negara.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melihat kebijakan tersebut dari sisi kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas.

Kemasan rokok polos merupakan salah satu substansi dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Misbakhun mengatakan industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan catatannya, sektor tersebut menyumbang penerimaan fiskal sebesar Rp221,7 triliun dengan mata rantai ekonomi mencapai Rp300 triliun.

"Berdasarkan catatannya, selama ini kontribusi fiskal industri tembakau mencapai Rp221,7 triliun dengan mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun. "Akan ada pengangguran 6 juta orang, kalau tadi disebutkan. Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Rabu (29/7/2026).

Kemasan rokok polos.  Foto Suara.com

Misbhakun menilai kebijakan kemasan polos juga berpotensi menghilangkan nilai merek (brand equity) yang selama ini menjadi pembeda antarproduk. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mengubah struktur pasar sekaligus membuka peluang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal.

"Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, alhasil pilih rokok murah dan itu ilegal. Terjadi guncangan, nanti tidak akan ada lagi orang yang mau berinvestasi di sektor rokok, dan paling parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya,” jelasnya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan dirinya tidak menutup mata terhadap dampak kesehatan akibat konsumsi rokok. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memperhatikan aspek konstitusional dan keberlangsungan ekonomi jutaan masyarakat yang bergantung pada industri hasil tembakau.

Baca Juga: Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

"Saya tidak pernah menyangkal bahwa rokok itu ada aspek kesehatan. Tapi juga harus diperhatikan, ada hak konstitusional warga negara, ada hak konstitusi negara juga, ada petani yang harus kita lindungi, ada penerimaan negara yang harus kita jaga, dan beri kesempatan mereka agar bisa menghidupi keluarganya, agar bisa bayar sekolah bisa, dan sebagainya,” terangnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan aturan plain packaging. Menurutnya, kebijakan tersebut justru tidak berjalan sesuai harapan dan memunculkan persoalan baru.

"Di Kolombia, orang membayar makin banyak karena rokok polos, mereka mau mencari merek, di Australia dan Selandia Baru juga sama. Nah, ini menunjukkan bahwa ekosistem ini bukan semata-mata urusan kesehatan semata. Silahkan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek yang lain," ujar Misbakhun.

Ia juga mencontohkan Inggris sebagai negara yang menghadapi penurunan penerimaan negara sekaligus lonjakan penyelundupan rokok setelah kebijakan kemasan polos diterapkan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan penerapan standardisasi kemasan perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi memberikan dampak terhadap industri sekaligus penerimaan negara.

Menurut data Kementerian Perindustrian, pangsa rokok ilegal saat ini telah mencapai 13,9 persen, meningkat dibandingkan 6,9 persen pada 2023. Kondisi tersebut diperkirakan berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara sedikitnya Rp31 triliun.

Load More