- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menolak kebijakan kemasan rokok polos karena memicu peningkatan rokok ilegal.
- Kementerian Perindustrian menyatakan rokok ilegal meningkat hingga 13,9 persen dan berpotensi merugikan penerimaan negara senilai Rp31 triliun.
- Pemerintah diminta mempertimbangkan dampak ekonomi luas bagi jutaan pekerja serta petani tembakau domestik sebelum mengesahkan aturan tersebut.
Suara.com - Pemerintah diminta belajar dari pengalaman sejumlah negara yang dinilai gagal soal pengendalial rokok dari kebijakan kemasan rokok polos.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, menjelaskan penerapan plain packaging di berbagai negara justru diikuti dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal serta penurunan penerimaan negara.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melihat kebijakan tersebut dari sisi kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas.
Kemasan rokok polos merupakan salah satu substansi dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Misbakhun mengatakan industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan catatannya, sektor tersebut menyumbang penerimaan fiskal sebesar Rp221,7 triliun dengan mata rantai ekonomi mencapai Rp300 triliun.
"Berdasarkan catatannya, selama ini kontribusi fiskal industri tembakau mencapai Rp221,7 triliun dengan mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun. "Akan ada pengangguran 6 juta orang, kalau tadi disebutkan. Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Rabu (29/7/2026).
Misbhakun menilai kebijakan kemasan polos juga berpotensi menghilangkan nilai merek (brand equity) yang selama ini menjadi pembeda antarproduk. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mengubah struktur pasar sekaligus membuka peluang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal.
"Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, alhasil pilih rokok murah dan itu ilegal. Terjadi guncangan, nanti tidak akan ada lagi orang yang mau berinvestasi di sektor rokok, dan paling parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan dirinya tidak menutup mata terhadap dampak kesehatan akibat konsumsi rokok. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memperhatikan aspek konstitusional dan keberlangsungan ekonomi jutaan masyarakat yang bergantung pada industri hasil tembakau.
Baca Juga: Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang
"Saya tidak pernah menyangkal bahwa rokok itu ada aspek kesehatan. Tapi juga harus diperhatikan, ada hak konstitusional warga negara, ada hak konstitusi negara juga, ada petani yang harus kita lindungi, ada penerimaan negara yang harus kita jaga, dan beri kesempatan mereka agar bisa menghidupi keluarganya, agar bisa bayar sekolah bisa, dan sebagainya,” terangnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan aturan plain packaging. Menurutnya, kebijakan tersebut justru tidak berjalan sesuai harapan dan memunculkan persoalan baru.
"Di Kolombia, orang membayar makin banyak karena rokok polos, mereka mau mencari merek, di Australia dan Selandia Baru juga sama. Nah, ini menunjukkan bahwa ekosistem ini bukan semata-mata urusan kesehatan semata. Silahkan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek yang lain," ujar Misbakhun.
Ia juga mencontohkan Inggris sebagai negara yang menghadapi penurunan penerimaan negara sekaligus lonjakan penyelundupan rokok setelah kebijakan kemasan polos diterapkan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan penerapan standardisasi kemasan perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi memberikan dampak terhadap industri sekaligus penerimaan negara.
Menurut data Kementerian Perindustrian, pangsa rokok ilegal saat ini telah mencapai 13,9 persen, meningkat dibandingkan 6,9 persen pada 2023. Kondisi tersebut diperkirakan berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara sedikitnya Rp31 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123