Bisnis / Makro
Rabu, 29 Juli 2026 | 08:59 WIB
Ilustrasi Kemasan rokok Polos
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menolak kebijakan kemasan rokok polos karena memicu peningkatan rokok ilegal.
  • Kementerian Perindustrian menyatakan rokok ilegal meningkat hingga 13,9 persen dan berpotensi merugikan penerimaan negara senilai Rp31 triliun.
  • Pemerintah diminta mempertimbangkan dampak ekonomi luas bagi jutaan pekerja serta petani tembakau domestik sebelum mengesahkan aturan tersebut.

Merrijantij menilai pengalaman sejumlah negara juga menunjukkan adanya risiko meningkatnya pasar rokok ilegal setelah kebijakan plain packaging diberlakukan.

"Apakah kita mau sama terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal? Sementara saat ini belum diaturpun rokok ilegal kita sudah cukup tinggi," jelasnya.

Karena itu, Kementerian Perindustrian menyatakan menolak apabila ketentuan standardisasi kemasan tetap dimasukkan dalam RPMK Kementerian Kesehatan.

"Apabila pengaturan penyeragaman kemasan ini masih terdapat dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, Kementerian Perindustrian menolak pengaturan standardisasi kemasan," pungkasnya.

Load More