Bisnis / Makro
Rabu, 29 Juli 2026 | 09:16 WIB
Ilustrasi air minum (Freepik)
Baca 10 detik
  • Kemenkes mencatat per 25 Desember 2025 hanya 4,01 persen depot air minum memiliki sertifikat higienis dan setengahnya tercemar bakteri E-Coli.
  • Kemendag dan Yayasan Jiva meluncurkan poster edukasi kewajiban serta larangan bagi pelaku usaha untuk melindungi hak konsumen.
  • Pelanggaran perdagangan seperti penggunaan galon bermerek dan penyimpanan stok air siap jual masih ditemukan di berbagai daerah.

Suara.com - Praktik penyelenggaraan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek perdagangan maupun pemenuhan standar higiene sanitasi.  

Per 25 Desember 2025, dari total 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Then Suyanti memaparkan bahwa 50,16 persen DAMIU airnya tercemar bakteri e-Coli. Padahal air isi ulang merupakan sumber air minum terbanyak yang digunakan masyarakat Indonesia dengan persentase 32,96 persen.

Di sisi lain, masih ditemukan berbagai pelanggaran perdagangan seperti penggunaan galon bermerek, penyimpanan stok air isi ulang dalam galon siap jual, maupun praktik usaha yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan bahwa kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif.  

"Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya, dikutip dari siaran pers, Rabu (29/7/2026).

(Kiri ke Kanan) Johannes Gunawan, Agus Pambagio, dr. Then Suyanti, serta Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi dalam diskusi publik membahas penguatan perlindungan konsumen melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha DAMIU. [Ist]

Moga menambahkan bahwa perlindungan konsumen tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola perdagangan, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, serta upaya negara memastikan hak-hak konsumen terlindungi.  

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Yayasan Jiva menyusun poster edukasi "Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang" sebagai media komunikasi publik yang sederhana, praktis, dan mudah dipahami.

Poster tersebut memuat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha air isi ulang seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), penggunaan wadah galon yang memenuhi persyaratan kesehatan, pemeriksaan kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi, memeriksa kelayakan galon milik konsumen dan melakukan pembersihan galon dengan cara yang benar, hingga surat jaminan sumber air baku yang memiliki izin.

Baca Juga: Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot

Poster juga menjelaskan berbagai larangan bagi pengusaha air isi ulang seperti penggunaan galon bermerek, tutup galon bermerek, penyediaan stok air isi ulang siap jual, penggunaan galon yang tidak layak pakai, dan pemasangan segel atau shrink wrap pada tutup galon.

Sementara itu Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara Felicia Annelinde menilai bahwa edukasi publik perlu berjalan beriringan dengan pembinaan dan pengawasan agar kepatuhan pelaku usaha dapat terus meningkat.

"Kami menyambut baik inisiatif distribusi poster edukasi ini. Karena berdasarkan temuan lapangan kami di Bandung, Sumedang, dan Jakarta, kami masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E-coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang belum sesuai dengan ketentuan perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya." ujar Felicia.

Makanya, Felicia memandang kalau edukasi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepatuhan. Poster ini ia harapkan dapat menjadi media yang sederhana, mudah dipahami, dan mudah diterapkan oleh pelaku usaha, sekaligus membantu masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen.

Ke depan, distribusi poster akan terus diperluas ke depot-depot air minum isi ulang di berbagai daerah. Sehingga ini dapat menjadi media edukasi yang mudah diakses oleh pelaku usaha maupun konsumen.

Load More