- Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi menanggapi fenomena PHK di sejumlah emiten berdasarkan data Kemnaker pada Kamis, 30 Juli 2026.
- OJK mewajibkan emiten yang melakukan pengurangan karyawan berdampak material untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik demi melindungi investor.
- OJK terus melakukan pemantauan dan pengawasan emiten guna memastikan keterbukaan informasi penting demi menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah emiten, baik di sektor perbankan maupun nonkeuangan.
OJK menegaskan bahwa apabila pengurangan tenaga kerja berdampak material terhadap kondisi perusahaan, emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sebagai bentuk perlindungan terhadap investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya mencermati berbagai pemberitaan mengenai PHK yang berpotensi memberikan tekanan terhadap kondisi pasar tenaga kerja nasional. Hal tersebut mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Terdapat beberapa pemberitaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin memberikan tekanan terhadap kondisi pasar tenaga kerja nasional berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," ujar Hasan Fawzi dalam jawaban tertulis, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa dari perspektif pasar modal, OJK terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) emiten sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing perusahaan di tengah tantangan ekonomi.
"Dalam beberapa ketentuan di sektor pasar modal serta melalui koordinasi dengan asosiasi di sektor pasar modal, OJK menaruh perhatian terhadap peningkatan kualitas SDM emiten sebagai upaya mendorong daya saing, efisiensi operasional, dan profitabilitas emiten dalam jangka panjang," kata Hasan.
Menurutnya, kebijakan efisiensi perusahaan, termasuk pengurangan jumlah karyawan, harus tetap mengedepankan prinsip transparansi kepada investor apabila dampaknya dinilai material terhadap kondisi atau kinerja emiten.
"Dalam hal terdapat pengurangan tenaga kerja atau karyawan di emiten yang bersifat material, terdapat kewajiban keterbukaan informasi. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan informasi yang memadai bagi investor dalam mengambil keputusan investasinya," tegas Hasan.
Ia menambahkan, OJK akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap emiten untuk memastikan seluruh informasi penting yang dapat memengaruhi keputusan investasi disampaikan secara terbuka kepada publik.
Baca Juga: Meski IHSG Ambruk, Investor Asing Guyur Dana Rp9,16 T di Pasar Modal
"OJK dalam melaksanakan fungsinya antara lain melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap emiten serta memastikan tersedianya keterbukaan informasi yang memadai," ujar Hasan.
OJK menilai, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Dengan transparansi yang memadai, investor diharapkan dapat menilai dampak berbagai kebijakan korporasi, termasuk efisiensi tenaga kerja, terhadap prospek usaha dan kinerja keuangan emiten dalam jangka panjang.
Berita Terkait
-
Pendapatan Anjlok, Laba Bersih Adhi Karya Tiba-tiba Melesat 12,6%
-
OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga
-
Ada Aset Diduga Berasal dari Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia, 32 Pihak Diperiksa
-
Kabar Baik untuk Emiten Batu Bara, PNBP Minerba Sudah Tembus 60% dari Target
-
OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor
-
Fujifilm Rilis Varian Baru Instax Mini 99 ke RI, Kamera Analog Premium Harga Rp 3,6 Juta
-
Ramalan 12 Shio Hari ini 30 Juli 2026: Shio Ayam Paling Hoki, Babi Harus Waspada
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Mengenal 6 Jenis Tekstur Sunscreen dan Fungsinya, Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
-
Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan
-
Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang
-
Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia
-
Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!
-
5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat