Bisnis / Keuangan
Kamis, 30 Juli 2026 | 07:42 WIB
Ilustrasi PHK di sejumlah emiten. (Pixabay/geralt)
Baca 10 detik
  • Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi menanggapi fenomena PHK di sejumlah emiten berdasarkan data Kemnaker pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • OJK mewajibkan emiten yang melakukan pengurangan karyawan berdampak material untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik demi melindungi investor.
  • OJK terus melakukan pemantauan dan pengawasan emiten guna memastikan keterbukaan informasi penting demi menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah emiten, baik di sektor perbankan maupun nonkeuangan.

OJK menegaskan bahwa apabila pengurangan tenaga kerja berdampak material terhadap kondisi perusahaan, emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sebagai bentuk perlindungan terhadap investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya mencermati berbagai pemberitaan mengenai PHK yang berpotensi memberikan tekanan terhadap kondisi pasar tenaga kerja nasional. Hal tersebut mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Terdapat beberapa pemberitaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin memberikan tekanan terhadap kondisi pasar tenaga kerja nasional berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," ujar Hasan Fawzi dalam jawaban tertulis, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa dari perspektif pasar modal, OJK terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) emiten sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing perusahaan di tengah tantangan ekonomi.

"Dalam beberapa ketentuan di sektor pasar modal serta melalui koordinasi dengan asosiasi di sektor pasar modal, OJK menaruh perhatian terhadap peningkatan kualitas SDM emiten sebagai upaya mendorong daya saing, efisiensi operasional, dan profitabilitas emiten dalam jangka panjang," kata Hasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. [Suara.com/Rina Anggraeni].

Menurutnya, kebijakan efisiensi perusahaan, termasuk pengurangan jumlah karyawan, harus tetap mengedepankan prinsip transparansi kepada investor apabila dampaknya dinilai material terhadap kondisi atau kinerja emiten.

"Dalam hal terdapat pengurangan tenaga kerja atau karyawan di emiten yang bersifat material, terdapat kewajiban keterbukaan informasi. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan informasi yang memadai bagi investor dalam mengambil keputusan investasinya," tegas Hasan.

Ia menambahkan, OJK akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap emiten untuk memastikan seluruh informasi penting yang dapat memengaruhi keputusan investasi disampaikan secara terbuka kepada publik.

Baca Juga: Meski IHSG Ambruk, Investor Asing Guyur Dana Rp9,16 T di Pasar Modal

"OJK dalam melaksanakan fungsinya antara lain melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap emiten serta memastikan tersedianya keterbukaan informasi yang memadai," ujar Hasan.

OJK menilai, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Dengan transparansi yang memadai, investor diharapkan dapat menilai dampak berbagai kebijakan korporasi, termasuk efisiensi tenaga kerja, terhadap prospek usaha dan kinerja keuangan emiten dalam jangka panjang.

Load More