Bisnis / Makro
Kamis, 30 Juli 2026 | 12:02 WIB
ARSIP (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Baca 10 detik
  • Apindo mencatat sebanyak 126.000 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja di Indonesia sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
  • Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan angka korban pemutusan hubungan kerja yang jauh lebih rendah yaitu hanya mencapai 23.470 orang.
  • Konflik geopolitik global dan lonjakan ongkos produksi memaksa dunia usaha melakukan efisiensi yang memicu gelombang pemutusan hubungan kerja massal.

Jawa Tengah melaporkan hilangnya pekerjaan bagi 2.205 orang.

Kalimantan Timur mencatatkan 2.204 kasus PHK.

Sumatera Utara mengonfirmasi 1.651 tenaga kerja terdampak.

Sulawesi Selatan mencatat angka sebesar 1.387 orang.

Sumatera Selatan melaporkan 1.172 kasus pekerja ter-PHK.

Terkait disparitas ini, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, memandang bahwa data Apindo cenderung lebih merepresentasikan kondisi riil.

Ia beralasan asosiasi pengusaha memiliki kedekatan akses dengan perusahaan, sementara banyak entitas bisnis yang tidak melaporkan pemangkasan karyawannya kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Sebagai catatan, tren PHK di Indonesia terus merangkak naik setiap tahunnya. Pada tahun 2022, angka PHK berada di 25.114 orang, lalu melonjak ke 64.855 orang pada 2023.

Tren ini terus memburuk pada 2024 (77.965 orang), 2025 (88.519 orang), dan kini telah meledak hingga 126.000 kasus hanya dalam lima bulan pertama 2026.

Baca Juga: TikTok - Tokopedia Bantah Isu PHK Massal Pegawai Usai Bertemu DPR dan Menaker

Lonjakan drastis tahun ini dinilai memiliki benang merah dengan dinamika ekonomi dan keamanan global. Menurut Saeful Tavip, konflik geopolitik di Timur Tengah—khususnya ketegangan AS-Israel dengan Iran—telah memicu lonjakan biaya logistik. Hal ini memaksa korporasi untuk melakukan penyesuaian biaya secara agresif.

Bentuk efisiensi tersebut kerap berujung pada eksodus pabrik. Banyak industri memindahkan operasinya ke negara pesaing seperti Vietnam yang menawarkan ekosistem perizinan dan regulasi upah yang lebih ramah bagi investor. Sebagian lainnya memilih relokasi ke daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih murah di dalam negeri.

Selain itu, modernisasi sektor manufaktur turut menekan penyerapan tenaga kerja manusia. Di industri otomotif, transisi dari kendaraan berbasis BBM menuju kendaraan listrik (EV) serta masifnya penggunaan robotika mulai menyingkirkan peran pekerja manual.

Kondisi ini dibenarkan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, yang menyebut sektor padat karya sebagai korban terbesar. Sektor yang menyerap mayoritas tenaga kerja berpendidikan menengah ke bawah ini dinilai terus kehilangan daya saing kompetitifnya sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Sebagai langkah mitigasi menatap paruh kedua 2026, kalangan serikat pekerja mendesak pemerintah untuk proaktif mengawasi kesehatan finansial perusahaan. OPSI juga menuntut adanya pelonggaran regulasi investasi, penurunan harga gas industri, serta optimalisasi subsidi energi untuk meredam tekanan biaya produksi yang bermuara pada PHK massal

Load More