Bisnis / Makro
Kamis, 30 Juli 2026 | 12:27 WIB
Ilustrasi Kawasan Industri. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemerintah bersama DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri untuk mempercepat pembangunan nasional.
  • Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Himpunan Kawasan Industri akan segera memperoleh pengakuan resmi negara.
  • Regulasi baru ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan dan hambatan yang dihadapi para investor di lapangan.

Suara.com - Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia bakal memperoleh pengakuan resmi dari negara melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pengakuan tersebut menjadi salah satu substansi yang akan diatur dalam RUU Kawasan Industri. Karena itu, ia meminta HKI aktif memberikan masukan agar aturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

"HKI akan disebut dalam RUU, dalam Undang-Undang Kawasan Industri tersebut, sebagai asosiasi yang diakui oleh negara," kata Agus saat membuka Bisnis Forum dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-25 HKI Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Menurut Agus, pemerintah dan DPR telah memulai pembahasan RUU Kawasan Industri. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pengelola kawasan industri.

Ia mengatakan, berbagai isu, mulai dari insentif perpajakan, koordinasi antar kementerian dan lembaga, hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, hingga sinergi dengan pengelola kawasan industri akan dibahas dalam regulasi tersebut.

"Semua yang tadi menjadi keluhan dari Pak Tomo, keluhan-keluhan yang sangat valid, yang riil yang ada di lapangan, ini harus bisa dijawab dalam pasal-pasal yang nanti ada di Undang-Undang Kawasan Industri yang sedang kita bahas," ujarnya.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Bisnis Forum dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-25 Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Jakarta, Kamis (30/7/2026). [Suara.com/Fakhri]

Agus menyebut, pemerintah menginginkan RUU Kawasan Industri tidak hanya mengatur kawasan industri sebagai penyedia lahan, tetapi juga memperkuat perannya sebagai penyelenggara ekosistem industri nasional.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan pengembangan kawasan industri dengan memangkas berbagai hambatan yang selama ini dihadapi investor.

"RUU ini dirancang akan bisa mempercepat pembangunan dan mempercepat pengembangan kawasan-kawasan industri dengan memangkas titik-titik hambatan yang selama ini sering kita hadapi di lapangan," kata Agus.

Baca Juga: Relokasi Pabrik Perusahaan Global Lagi Jadi Tren, Indonesia Punya Peluang Tarik Investasi

Ia mengungkapkan pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. Oleh sebab itu, HKI diminta segera menyampaikan usulan secara resmi agar dapat dipertimbangkan dalam proses penyusunan beleid.

"HKI harus aktif dalam memberikan masukan-masukan. Kami sudah sepakat dengan DPR bahwa pembahasan ini akan kita upayakan cepat," pungkasnya.

Load More