- Kanwil DJBC Kalbagsel menyita 2,2 juta batang rokok ilegal di Banjarbaru pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Petugas menangkap pria berinisial FS selaku pemilik di sebuah gudang ekspedisi kawasan Landasan Ulin Selatan.
- Operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak sebesar Rp 2,2 miliar.
Merespons informasi ini, Tim P2 segera melakukan penyisiran di sekitar area gudang ekspedisi.
Tak butuh waktu lama, petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian menghampiri pria yang diketahui berinisial FS tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan identitas, FS mengakui dirinya adalah pemilik sekaligus penerima paket rokok dalam jumlah besar tersebut.
FS kemudian digiring kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan proses pemeriksaan lanjutan.
Hasilnya mencengangkan, petugas menemukan sebanyak 143 koli rokok ilegal yang berisi total 114.400 bungkus atau setara dengan 2.288.000 batang rokok tanpa pita cukai.
"Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-211/Mandiri/WBC.154/2026," demikian informasi dari kepabeanan.
Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal ini sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan resmi otoritas Bea Cukai, estimasi nilai barang dari 2,2 juta batang rokok tersebut mencapai Rp 3.409.200.000.
Sementara itu, nilai cukai yang seharusnya masuk ke kas negara mencapai Rp 1.713.760.000.
Baca Juga: Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta
Secara akumulatif, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penindakan tunggal ini mencapai Rp 2.222.646.800.
Angka ini mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang tidak dibayarkan oleh pelaku.
"Pada pukul 12.00 WITA, penerima barang beserta barang hasil penindakan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," tulis laporan resmi Tim P2 mengenai proses evakuasi barang bukti.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan nekat FS dalam mengedarkan rokok ilegal kini membawanya ke ranah hukum yang serius. Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Regulasi ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa 143 koli rokok ilegal beserta terperiksa FS telah diamankan di Kanwil DJBC Kalbagsel.
Petugas tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya.
Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera serta melindungi industri rokok legal dan penerimaan negara dari sektor cukai.
Tag
Berita Terkait
-
Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta
-
Bea Cukai Pamer Kawasan Berikat Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Setoran Pajak Tembus Rp 21,41 T
-
Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli
-
Profil Bek Timor Leste yang Hantam Thom Haye, Punya Kesamaan dengan Mitchell Baker
-
Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai
-
Classic Vibes! 4 Padu Padan Dress ala Gawon MEOVV yang Menarik untuk Dicoba
-
Prabowo Sebut Arab Saudi hingga Mesir Ingin jadi Pemilik Senjata Nuklir, Ada Apa?
-
Sumbang 27 Persen Luas Karhutla Nasional, Kalimantan Barat Jadi Percontohan Peta Risiko Baru
-
18 Orang Tewas Tenggelam Berenang dari Maroko ke Ceuta Spanyol, Terobos Perbatasan dengan Ilegal
-
Viral Calon Pegawai BPJS Jalan di Atas Bara Api, DPR Minta Penjelasan Resmi
-
Jumanji Open World Hadirkan Dunia Gim ke Realitas dalam Petualangan Baru
-
4 Sepatu Lari Hoka Terbaik untuk Daily Run, Empuk dan Stabil di Setiap Langkah