Bisnis / Makro
Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:39 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan tukin TNI dan Kemhan tidak membebani APBN.
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 untuk menyesuaikan tukin TNI dan pegawai Kemhan.
  • Persentase tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan resmi naik dari 70 menjadi 90 persen.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim kalau kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi anggota TNI maupun para pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menkeu Purbaya mengklaim kalau kenaikan tukin yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto itu bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, Pemerintah sudah memutuskan itu sejak tahun lalu.

"Itu kan sudah lama, itu kan kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau enggak salah tapi eksekusinya tahun ini," katanya di Istana Kepresidenan, dikutip Minggu (2/8/2026).

Maka dari itu Bendahara Negara menegaskan kalau kenaikan tukin TNI dan Pegawai Kemenhan sudah dihitung sejak awal. Ia juga memastikan kebijakan itu tidak memperlebar defisit APBN.

"Jadi sudah, sudah ada hitungannya. Tidak (perlebar defisit APBN)," timpal dia.

Untuk diketahui, defisit APBN tercatat mencapai Rp 196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di semester pertama 2026. Hal ini disampaikan Menkeu Purbaya saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Selasa (7/7/2026).

Prabowo naikkan tukin TNI dan ASN Kemhan (setneg.go.id)

"Defisit APBN semester satu tercatat sebesar Rp196,5 triliun dengan presentasi sebesar 0,76 persen hadap PDB," kata Purbaya, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Selasa (7/7/2026).

Di sisi laim, Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa Presiden telah menetapkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Purbaya Bakal Lebih Aktif Tagih Pajak, Tapi Janji Tak Ada Kenaikan

"Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Menurut Rico, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap hasil reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan Kemhan dan TNI.

Penyesuaian tukin juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.

Sebelum aturan terbaru diterbitkan, tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Lewat Perpres terbaru, persentase tersebut disesuaikan menjadi 90 persen sehingga nominal tunjangan yang diterima personel mengalami kenaikan.

"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," kata Rico.

Penyesuaian ini berlaku dengan tetap mengacu pada kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Load More